Kejagung Periksa 6 Saksi dalam Kasus TPPU Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

Jakarta, Denting.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Tim Sembilan memeriksa enam orang saksi dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tindak pidana asal dugaan korupsi yang melibatkan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah.

Pemeriksaan terhadap enam saksi tersebut dilakukan selama dua hari, yakni Kamis (13/8/2026) dan Jumat (14/8/2026).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna mengatakan, pada Kamis (13/8/2026), penyidik memeriksa empat orang saksi berinisial ERH, TYT, MJ, serta seorang saksi dari PT SU.

“Pada Kamis, 13 Agustus 2026, Tim Penyidik telah memeriksa 4 orang saksi yakni ERH, TYT, MJ, dan pihak dari PT SU untuk dimintai keterangannya,” kata Anang di Jakarta, Jumat (14/8/2026).

Sementara pada Jumat (14/8/2026), penyidik kembali memeriksa dua saksi dari pihak swasta berinisial BH dan LW.

“Pada Jumat, 14 Agustus 2026, Tim Penyidik memeriksa 2 orang saksi, yakni BH dan LW dari pihak swasta,” ujarnya.

Kejagung menyebut pemeriksaan para saksi dilakukan sesuai ketentuan hukum acara yang berlaku. Langkah tersebut menjadi bagian dari penyidikan untuk mengumpulkan alat bukti sekaligus memperjelas konstruksi perkara.

Selain itu, penyidik juga menelusuri aset-aset yang diduga berkaitan dengan hasil tindak pidana.

Anang memastikan penyidikan perkara tersebut terus dilakukan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah serta prinsip kehati-hatian.

“Proses penyidikan perkara Febrie akan terus dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel,” kata Anang.

Kejagung juga berkomitmen menyampaikan perkembangan penanganan perkara kepada publik sesuai kebutuhan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam perkara dugaan TPPU dengan tindak pidana asal korupsi tersebut, Kejagung sebelumnya telah menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka pada Jumat (24/7/2026).

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Febrie langsung ditahan untuk masa penahanan tahap awal selama 20 hari terhitung sejak 24 Juli 2026.

Mantan Jampidsus tersebut ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK Cabang Jakarta Timur.

Dalam perkembangan selanjutnya, pihak Febrie mengajukan dua permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Rabu (5/8/2026).

Permohonan tersebut mempersoalkan tindakan penyidik, termasuk upaya paksa penyitaan serta penetapan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam perkara dugaan TPPU.

Baca juga: Kejagung Tetapkan Dua Pejabat Pajak Tersangka Kasus Transfer Pricing PT TPL

Penyidik Kejagung hingga kini masih melanjutkan proses penyidikan untuk mengungkap konstruksi perkara, aliran aset, serta pihak-pihak yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Bagikan Artikel:

Mungkin Anda Menyukai