Kejagung Tetapkan Dua Pejabat Pajak Tersangka Kasus Transfer Pricing PT TPL

Jakarta, Denting.id — Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan dua penyelenggara negara dari pihak perpajakan berinisial BP dan SR sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi praktik transfer pricing yang berkaitan dengan pengubahan kode Harmonized System (HS Code) komoditas ekspor PT Toba Pulp Lestari (TPL).

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Saiful Bahri Siregar mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa sejumlah saksi dan mengantongi alat bukti yang dinilai cukup.

“Bahwa setelah pemeriksaan saksi-saksi dan terpenuhinya alat bukti, penyidik menetapkan BP dan SR sebagai tersangka terkait penyidikan dalam perkara dugaan tindak pidana transfer pricing oleh PT TPL,” kata Saiful dalam konferensi pers di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Rabu (12/8/2026) malam.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, BP dan SR langsung ditahan oleh penyidik.

Saiful mengungkapkan, perkara tersebut telah masuk tahap penyidikan Jampidsus sejak 9 Maret 2026. Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa sebanyak 111 saksi.

Kasus tersebut berkaitan dengan dugaan praktik transfer pricing melalui pengubahan HS Code yang berlangsung dalam rentang 2008 hingga 2025.

Dalam penyidikan sementara, Jampidsus berfokus pada satu komoditas ekspor, yakni bubur kertas atau pulp yang diproduksi PT TPL.

Menurut Saiful, PT TPL merupakan perusahaan yang bergerak di bidang industri pengolahan bubur kertas dan kehutanan. Sejak 2008, perusahaan tersebut diduga melakukan ekspor produk pulp kepada pihak di luar negeri dengan menggunakan skema manipulasi harga melalui perubahan HS Code.

“Bahwa hal tersebut dilakukan agar nilai produk PT TPL tersebut berkurang dari nilai sebenarnya,” ujar Saiful.

Perubahan HS Code tersebut diduga digunakan untuk membuat nilai jual produk yang dilaporkan lebih rendah sehingga berdampak pada kewajiban pajak ekspor.

Saiful menjelaskan, penjualan pulp kepada pihak terafiliasi di luar negeri dilakukan dengan cara under invoicing. Dalam dokumen ekspor dari Indonesia, produk tersebut dilaporkan sebagai paper grade pulp atau bleached hardwood kraft pulp.

Padahal, berdasarkan karakteristik, kegunaan, serta harga pasar, produk yang diekspor tersebut disebut merupakan dissolving pulp. Perbedaan tersebut kemudian membuat HS Code yang digunakan dalam proses ekspor berubah.

“Penjualan ekspor pulp kepada pihak afiliasi itu dilakukan dengan cara under invoicing dengan melaporkan pada tahap ekspor dari Indonesia sebagai produk paper grade pulp atau bleached hardwood kraft pulp. Padahal secara karakteristik, kegunaan dan harga nilai pasar produk tersebut merupakan produk dissolving pulp. Dan di sini, HS Code-nya sudah berubah,” kata Saiful.

Baca juga: Kejagung Periksa 12 Saksi dalam Kasus Dugaan Korupsi Program MBG

Penyidik Jampidsus masih mendalami rangkaian transaksi dan pihak-pihak yang diduga terlibat dalam praktik tersebut, termasuk peran BP dan SR sebagai penyelenggara negara dari pihak perpajakan.

Bagikan Artikel:

Mungkin Anda Menyukai