Kejagung Periksa 12 Saksi dalam Kasus Dugaan Korupsi Program MBG

Jakarta, Denting.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa 12 orang saksi dalam penyidikan perkara dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) periode 2025-2026.

Pemeriksaan terhadap para saksi dilakukan penyidik pada Senin (11/8/2026). Salah satu saksi yang hadir adalah Sekretaris Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) berinisial RRNWP.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna mengatakan, penyidik sebelumnya memanggil 22 orang saksi untuk dimintai keterangan. Namun, hanya 12 orang yang hadir memenuhi panggilan.

“Tim Penyidik telah memanggil 22 orang saksi untuk dimintai keterangannya dan yang hadir memenuhi panggilan Penyidik yaitu sebanyak 12 orang saksi,” kata Anang dalam keterangannya, Selasa (11/8/2026).

Anang tidak menjelaskan secara rinci materi yang didalami penyidik dari pemeriksaan tersebut. Ia mengatakan pemeriksaan dilakukan untuk memperkuat pembuktian sekaligus melengkapi pemberkasan perkara.

“Proses penyidikan akan terus dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dan prinsip kehati-hatian,” ujarnya.

Adapun 12 saksi yang diperiksa Kejagung yakni:

1. O, selaku Tenaga Pendukung Pelaksana Tugas PPK Pengadaan Tablet pada BGN.
2. RHG, selaku Pegawai BGN.
3. WH, selaku pihak Yayasan TBCS.
4. GDF, selaku Pegawai BGN.
5. Z, selaku Pegawai BGN.
6. YCS.
7. RRNWP, selaku Sekretaris Kepala BGN.
8. RE, selaku Finance/Staf Keuangan PT GSN.
9. Pihak PT KSK.
10. Direktur PT BPK.
11. AR, selaku Direktur PT EC.
12. DRP, selaku Kepala SPPG Yayasan SPB.

Nama dalam BAP Sony Sonjaya Belum Tentu Terlibat

Sebelumnya, Kejagung menegaskan nama-nama yang disebut dalam berita acara pemeriksaan (BAP) tersangka Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya tidak otomatis dianggap terlibat dalam perkara dugaan korupsi tata kelola Program MBG.

Penyidik masih akan menguji setiap keterangan yang muncul dalam BAP dengan alat bukti lainnya sebelum menentukan langkah hukum.

Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna mengatakan, penyebutan nama seseorang dalam BAP tidak serta-merta membuktikan keterlibatannya dalam tindak pidana.

“Tidak semua yang disampaikan itu bersalah, belum tentu juga. Kita jangan seperti itu,” kata Anang kepada wartawan di Kejaksaan Agung, Jumat (24/7/2026).

Menurut Anang, dalam BAP Sony Sonjaya memang terdapat sejumlah nama yang disebut. Namun, penyidik terlebih dahulu akan mempelajari relevansi keterangan tersebut dengan perkara yang tengah ditangani.

“Nanti memang ada di BAP-nya Soni SS yang menyebutkan menurut keterangan mereka. Penyidik pelajari dulu, penting enggak keterangannya, ada kaitannya atau tidak,” ujarnya.

Baca juga: Kejagung Ungkap Sosok Febrio yang Disebut Antar Jenazah Sutrimo ke Rumah Sakit

Kejagung memastikan proses penyidikan akan terus dilakukan dengan mengedepankan pembuktian dan asas praduga tidak bersalah.

Bagikan Artikel:

Mungkin Anda Menyukai