BEKASI, Denting.id – Polisi menangkap pria berinisial F alias Batak yang diduga menjadi mobilisator pelajar dalam aksi demonstrasi yang berujung kerusuhan pada 27 Agustus 2026 di wilayah Bekasi dan Jakarta.
F ditangkap pada Kamis (24/9/2026). Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota Kompol Verdika Bagus Prasetya mengatakan, tersangka diduga menyebarkan ajakan provokatif melalui media sosial untuk menggerakkan pelajar mengikuti aksi tersebut.
“Tersangka mengirimkan pesan untuk mengajak dan menggerakkan pelajar mengikuti aksi melalui akun media sosial @panjatek400bob ke dalam grup bernama SMK Se-Bekasi Bersatu. Komunikasi itu dibangun untuk menghimpun peserta sekaligus mengarahkan pergerakan mereka,” kata Verdika, dikutip Antara, Jumat (25/9/2026).
Menurut Verdika, percakapan dalam grup tersebut berisi instruksi mengenai pergerakan peserta serta penentuan lokasi berkumpul.
Polisi Temukan Seruan Tindakan Kriminal
Dari pemeriksaan terhadap data digital pada telepon genggam F, penyidik menemukan sejumlah seruan yang diduga mengarah pada tindakan kriminal.
Seruan tersebut antara lain membawa bom molotov, membakar kantor polisi, menyerang personel Polri, serta merusak fasilitas umum.
“Selain itu, penyidik juga menyita satu bilah senjata tajam yang berada dalam penguasaan tersangka,” ujar Verdika.
Polisi masih melakukan pendalaman untuk mengetahui asal-usul senjata tajam tersebut. Penyidik juga mengembangkan kasus dengan menelusuri pengelola akun media sosial lain yang diduga turut menyebarkan narasi provokatif.
F kini telah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka.
Dijerat Pasal Berlapis
Atas dugaan perbuatannya, F disangkakan melanggar Pasal 247 dan/atau Pasal 248 ayat (1) juncto Pasal 20 huruf d Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Pasal tersebut memiliki ancaman pidana penjara paling lama enam tahun.
Selain itu, terkait dugaan penguasaan senjata tajam tanpa hak, F juga dijerat Pasal 307 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Polisi Imbau Pelajar Tak Terprovokasi
Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Putu Kholis Aryana menegaskan kepolisian akan menindak pihak yang diduga menggerakkan pelajar untuk melakukan tindakan yang melanggar hukum.
“Kami akan menindak tegas siapa pun yang sengaja menggerakkan pelajar untuk melakukan perbuatan melanggar hukum,” kata Putu Kholis.
Dia juga mengimbau para pelajar tidak mengikuti maupun meneruskan ajakan yang mengarah pada tindakan melanggar hukum.
“Kepada para pelajar, apabila menerima ajakan semacam ini, jangan diikuti atau diteruskan. Segera sampaikan kepada orang tua, pihak sekolah, atau kepolisian agar dapat dicegah sejak awal,” ujarnya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menetapkan 11 orang sebagai tersangka terkait kerusuhan yang terjadi setelah demonstrasi di kawasan Jalan Pejompongan Raya, Jakarta Pusat, pada Kamis (27/8/2026).

