BOGOR, Denting.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan suap sebesar Rp1,5 miliar dalam pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Dugaan suap tersebut berkaitan dengan upaya membuka blokir dan memproses pemecahan HGB yang dikelola Summarecon. Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka.
Salah satu tersangka yakni Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk, Adrianto Pitojo Adhi. KPK menduga Adrianto bersama pihak terkait menyerahkan uang Rp1,5 miliar untuk memuluskan proses pengurusan HGB tersebut.
Kasus ini berawal dari persoalan pertanahan yang melibatkan lahan yang dikelola Summarecon. Sebagian bidang tanah diketahui masih berkaitan dengan sengketa dan sebelumnya terdapat gugatan dari pemilik atau ahli waris.
Para ahli waris sempat menggugat penerbitan sembilan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung. Dalam proses tersebut, dilakukan pemblokiran terhadap SHGB yang bersangkutan.
KPK kemudian menemukan adanya komunikasi antara pihak yang menjadi perantara Summarecon dengan pihak swasta bernama Erwin. Komunikasi itu diduga membahas upaya membuka blokir serta pemecahan HGB.
Pada awal Agustus 2026, muncul permintaan fee yang disebut menggunakan kode “dua”. KPK menduga kode tersebut merujuk pada permintaan uang sebesar Rp2 miliar.
Namun, pihak Summarecon disebut hanya menyanggupi Rp1,5 miliar karena masih terdapat biaya lain yang harus dikeluarkan dalam proses tersebut.
Pada 27 Agustus 2026, Adrianto diduga menyerahkan uang Rp1,5 miliar melalui Yaser Alfarisi dan Rizal Pahlevi kepada Erwin.
Dari uang tersebut, Erwin kemudian diduga menyerahkan Rp200 juta kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, Sontang Coin Manurung, di sebuah kafe di Jakarta Selatan.
KPK menduga uang tersebut berkaitan dengan fee untuk membuka blokir dan memproses pemecahan HGB Summarecon.
Selain Adrianto dan Rizal Pahlevi, KPK menetapkan sejumlah pihak lain sebagai tersangka, di antaranya Sontang Coin Manurung dan Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri.
Tersangka lainnya yakni pihak swasta Erwin, Muhammad Fakhry, Arif Sugiyanto, serta Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq.
Dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada 14 September 2026, KPK turut menyita uang tunai dalam rupiah dan valuta asing dengan nilai sekitar Rp106,3 miliar.
Uang tersebut ditemukan dalam sejumlah koper, boks, dan kardus. Penyidik masih mendalami asal-usul serta peruntukan uang tersebut, termasuk kemungkinan adanya aliran dana lain dalam perkara di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
KPK juga masih melakukan penyidikan untuk mengungkap lebih jauh rangkaian transaksi dan pihak-pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.

