DEPOK, Denting.id – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok menyita sebanyak 1.972 botol minuman keras (miras) dari sejumlah toko yang diduga menjual minuman beralkohol secara ilegal.
Penertiban tersebut dilakukan pada Senin (14/9/2026) sekitar pukul 16.00 WIB. Kegiatan itu merupakan tindak lanjut instruksi Wali Kota Depok Supian Suri serta laporan masyarakat terkait dugaan penjualan miras yang tidak sesuai ketentuan.
Berdasarkan keterangan Satpol PP Kota Depok melalui akun Instagram resminya, penertiban dilakukan di empat kecamatan, yakni Cimanggis, Cilodong, Pancoran Mas, dan Cipayung.
“Hasil penertiban di empat wilayah, yaitu Cimanggis, Cilodong, Pancoran Mas, dan Cipayung, berhasil mengamankan sebanyak 1.972 botol minuman keras,” tulis @satpolppkotadepok, Selasa (15/9/2026).
Dari wilayah Cimanggis, petugas mengamankan 814 botol miras. Kemudian dari Cilodong sebanyak 373 botol.
Sementara itu, dua toko di wilayah Pancoran Mas menjadi lokasi penyitaan 638 botol miras. Adapun dari wilayah Cipayung, petugas mengamankan 147 botol.
Penertiban dipimpin Kepala Bidang Trantibum Pamwal Satpol PP Kota Depok bersama PPNS Satpol PP Kota Depok dan anggota Ditreskrim Polres Metro Depok.
Kegiatan tersebut turut melibatkan Tim BKO Satpol PP Kecamatan Cimanggis, Cilodong, dan Pancoran Mas.
Seluruh barang bukti yang diamankan telah disita petugas untuk ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.
Penertiban dilakukan sebagai upaya pemerintah daerah menindak dugaan pelanggaran terkait peredaran minuman beralkohol sekaligus merespons laporan masyarakat.

