TANGERANG, Denting.id – Seorang warga Desa Wanakerta, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang, Banten, berinisial MND, ditahan oleh kepolisian Kamboja. Ia diduga terlibat dalam jaringan penipuan internasional.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang telah berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Republik Indonesia terkait persoalan hukum yang dihadapi MND di Kamboja.
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Tangerang Rudi Lesmana mengatakan, pihaknya menerima laporan dari keluarga MND pada 11 September 2026 mengenai kondisi warga tersebut.
“Pada tanggal 11 September 2026, kami menerima laporan perihal adanya pemuda Tangerang terjebak di Kamboja,” ujar Rudi, Senin (14/9/2026).
Menurut Rudi, MND merupakan pekerja migran Indonesia (PMI) yang berangkat ke Kamboja melalui jalur nonprosedural. Berdasarkan informasi dari keluarga, MND awalnya mendapatkan tawaran pekerjaan di sebuah restoran melalui media sosial.
Tertarik dengan tawaran gaji yang disebut cukup besar, MND kemudian melamar pekerjaan tersebut dan dinyatakan diterima.
MND diketahui berangkat ke Kamboja pada April 2026. Perjalanannya dilakukan dari Bandara Internasional Soekarno-Hatta melalui Malaysia dan Vietnam sebelum melanjutkan perjalanan menuju Kamboja.
“MND berangkat pada bulan April 2026 dari Bandara Internasional Soekarno-Hatta via Malaysia menuju Vietnam, kemudian melanjutkan perjalanan ke Kamboja untuk bekerja di salah satu restoran di sana,” kata Rudi.
Namun, sekitar satu bulan setelah bekerja, tempat MND bekerja digerebek kepolisian Kamboja pada Mei 2026. Lokasi tersebut diduga menjadi tempat beroperasinya jaringan penipuan.
Dalam penggerebekan tersebut, MND turut diamankan oleh aparat setempat. Berdasarkan informasi yang diterima Disnaker Kabupaten Tangerang, MND kemudian diduga dianggap terlibat dalam jaringan tersebut dan disebut berperan sebagai salah satu pemimpin atau leader.
“MND sekarang berada dalam tahanan kepolisian Kamboja dan tidak bisa kembali ke Indonesia karena dianggap sebagai leader di tempat bekerja oleh pihak kepolisian Kamboja,” ujar Rudi.
Disnaker Kabupaten Tangerang kini berkoordinasi dengan Kemlu RI dan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) untuk membantu penanganan kasus tersebut sekaligus mengupayakan kepulangan MND ke Indonesia.
“Kami sudah bersurat ke Kemlu, sekarang lagi diproses suratnya,” kata Rudi.
Hingga kini, proses hukum terhadap MND masih berlangsung di Kamboja. Pemkab Tangerang melalui Disnaker terus berkoordinasi dengan pemerintah pusat untuk mengetahui perkembangan perkara dan memastikan penanganan terhadap warga tersebut.

