BOGOR, Denting.id – Bupati Bogor Rudy Susmanto angkat bicara terkait kabar dirinya bertemu dan menggelar rapat bersama sejumlah pihak yang kini ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor.
Kabar tersebut mencuat setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan sejumlah tersangka dalam perkara tersebut, di antaranya Kepala ATR/BPN Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung dan Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi.
Rudy membantah pernah terlibat dalam pertemuan sebagaimana kabar yang beredar. Ia menegaskan, khususnya dalam beberapa waktu terakhir, dirinya tidak pernah mengikuti rapat bersama pihak-pihak yang dikaitkan dengan perkara tersebut.
“Saya pastikan kalau rapat yang sehari, dua hari bahkan seminggu yang lalu kalau saya pribadi tidak ada, yang lain gak tahu,” tegas Rudy.
Meski demikian, Rudy mengatakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor menghormati proses hukum dan keputusan yang telah diambil KPK terkait perkara tersebut.
Pemkab Bogor, kata dia, juga mendukung langkah KPK untuk mendalami perkara pertanahan tersebut, termasuk apabila penyidikan berkembang dan membutuhkan keterangan maupun data dari pihak lain.
“Apa saja yang dapat kami bantu dari Pemkab Bogor secara administratif maupun data-data apabila dibutuhkan, maka kami siap membantu dan mendukung,” kata Rudy.
Ia menegaskan Pemkab Bogor terbuka untuk memberikan dukungan sesuai kewenangan, terutama dalam hal penyediaan data dan dokumen administratif yang diperlukan dalam proses penegakan hukum.
Dukungan tersebut, menurut Rudy, merupakan bagian dari komitmen Pemkab Bogor untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan membantu aparat penegak hukum dalam mengungkap perkara tersebut secara menyeluruh.

