Eks Jampidsus Febrie Sambut Pelimpahan Perkara TPPU ke Penuntutan

Jakarta, Denting.id – Eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah menyambut rencana Kejaksaan Agung (Kejagung) melimpahkan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjeratnya ke tahap penuntutan.

Tanggapan tersebut disampaikan kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah. Menurutnya, pelimpahan perkara menjadi kesempatan bagi pihaknya untuk menguji bukti dan konstruksi perkara melalui proses hukum.

“Pak Febrie menyambut baik pelimpahan berkas ini agar seluruh bukti dan konstruksi perkara dapat diuji secara terbuka dalam proses hukum,” kata Febri dalam keterangannya, Rabu (16/9/2026).

Febri mengatakan kliennya akan bersikap kooperatif dan menghadapi seluruh proses hukum yang berjalan.

Ia juga meminta status serta keterkaitan setiap objek dalam perkara tersebut diperjelas berdasarkan fakta dan bukti. Hal itu terutama berkaitan dengan penyitaan 38 aset tanah dan bangunan yang disebut bernilai sekitar Rp846 miliar.

Menurut Febri, setiap aset harus dapat dijelaskan mengenai kepemilikannya, asal-usulnya, serta hubungan dengan tersangka.

“Jangan sampai seluruh aset kemudian dianggap berkaitan dengan perkara tanpa melihat fakta dan bukti masing-masing,” tegasnya.

Kuasa hukum Febrie lainnya, Massagus Farizi, turut menanggapi nilai aset yang disampaikan Kejagung. Ia menegaskan Febrie tidak pernah memiliki aset dengan nilai sebagaimana yang disebutkan.

“Kami pastikan, Pak Febrie tidak pernah memiliki aset dengan nilai fantastis seperti itu,” ujarnya.

Massagus berharap angka yang disampaikan Kejagung mengenai nilai aset tersebut didukung bukti yang jelas dan tidak sekadar menjadi angka tanpa dasar.

Sebelumnya, Kejagung menyatakan perkara yang menjerat Febrie Adriansyah dan sejumlah pihak lainnya akan segera dilimpahkan ke tahap penuntutan.

Ketua Tim 9 sekaligus Jaksa Agung Muda Pengawasan Kejagung, Rudi Margono, mengatakan penanganan perkara tersebut telah memasuki tahap finalisasi.

“Tim 9 dalam rapat juga, dan yang disetujui oleh seluruh yang hadir, agar perkara ini segera dilimpahkan ke tahap penuntutan untuk memberikan kepastian hukum terhadap proses penanganan perkara ini,” ujar Rudi dalam keterangannya, Selasa (15/9/2026).

Baca juga: Kejagung Periksa Saksi Swasta Bongkar Dugaan Korupsi Program MBG

Rudi menyebut keputusan pelimpahan tersebut diambil dalam rapat Tim 9. Dengan pelimpahan ke tahap penuntutan, proses hukum terhadap Febrie dan pihak lainnya akan memasuki tahapan berikutnya.

Bagikan Artikel:

Mungkin Anda Menyukai