Kejagung Periksa Saksi Swasta Bongkar Dugaan Korupsi Program MBG

Jakarta, Denting.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mendalami dugaan korupsi dalam tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN). Penyidikan kini turut menyasar keterlibatan pihak swasta dalam rantai pelaksanaan program tersebut.

Terbaru, Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa seorang saksi berinisial IS dari CV MNP pada Senin (14/9/2026). Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami dugaan penyimpangan tata kelola program MBG pada anggaran 2025 hingga 2026.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan pemeriksaan terhadap pihak swasta diperlukan untuk memperkuat pembuktian dalam perkara tersebut.

“Pemeriksaan saksi oleh penyidik dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” kata Anang di Jakarta, Senin (14/9/2026).

Pemeriksaan terhadap saksi dari CV MNP menunjukkan penyidik tidak hanya mendalami dugaan penyimpangan di lingkungan internal BGN. Kejagung juga menyisir pihak-pihak yang terlibat dalam ekosistem pelaksanaan program MBG.

Penyidikan turut menyentuh yayasan pengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), vendor pengadaan, pemasok perlengkapan, hingga jajaran pegawai BUMN.

Pemeriksaan saksi secara maraton juga terus dilakukan. Pada 8 September 2026, penyidik memeriksa lima saksi, tiga di antaranya berasal dari unsur BUMN. Sehari kemudian, enam saksi kembali diperiksa untuk mendalami proses pengadaan dan operasional teknis program MBG.

Pendalaman perkara dilakukan setelah Kejagung menetapkan tujuh orang sebagai tersangka. Tiga di antaranya merupakan mantan petinggi BGN, yakni mantan Kepala BGN Dadan Hindayana serta dua mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung.

Dalam penyidikan, Kejagung menemukan sejumlah dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan program MBG sejak 2025. Dugaan tersebut antara lain berkaitan dengan jual beli titik SPPG, afiliasi yayasan mitra, hingga dugaan mark-up pengadaan barang penunjang.

Barang yang diduga terkait penyimpangan tersebut antara lain motor listrik dan perlengkapan makan berupa piring ompreng.

Selain itu, tiga mantan petinggi BGN yang telah menjadi tersangka diduga menyelewengkan dana insentif SPPG. Pemerintah sebelumnya mengalokasikan insentif sebesar Rp6 juta per hari untuk setiap unit SPPG guna mendukung operasional program.

Kejagung juga terus menelusuri aset yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi tersebut. Pada 4 September 2026, penyidik menyita sejumlah aset milik para tersangka dengan nilai total mencapai Rp8,43 miliar.

Penyitaan tersebut dilakukan berdasarkan surat perintah penyidikan perkara dugaan korupsi tata kelola MBG yang diterbitkan pada 29 Mei 2026.

Kejagung memastikan proses penyidikan perkara tersebut dilakukan secara profesional, transparan, dan terukur dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.

Baca juga: Terdakwa Korupsi Chromebook Ibrahim Arief dan Kejagung Sama-sama Ajukan Kasasi

Pemeriksaan pihak swasta menjadi bagian dari upaya penyidik mengungkap secara menyeluruh dugaan penyimpangan dalam tata kelola program MBG.

Bagikan Artikel:

Mungkin Anda Menyukai