Jakarta, Denting.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan mengamankan Ketua DPP Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq (FA) dalam operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan Fahd Arafiq menjadi salah satu pihak yang diamankan dalam OTT tersebut.
“Salah satu pihak yang diamankan,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (14/9/2026).
Selain Fahd Arafiq, KPK juga mengamankan mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto. Budi turut membenarkan keterlibatan Arif dalam OTT tersebut.
“Salah satunya itu pihak yang diamankan,” ujar Budi.
OTT tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi dalam proses pengurusan hak guna bangunan (HGB) di wilayah Kabupaten Bogor.
KPK menyebut sebanyak 17 orang diamankan dalam operasi yang dilakukan pada Senin (14/9/2026). Mereka berasal dari unsur pejabat pemerintah hingga pihak swasta.
Di antara pihak yang diamankan terdapat Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, serta Kepala Kantor Pertanahan Kota Tangerang Tardi.
KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan dalam OTT tersebut. Penentuan status dilakukan sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Baca juga: KPK Periksa Kepala Seksi Intel Cukai dalam Pengembangan Kasus Bea Cukai
Hingga kini, KPK masih melakukan pemeriksaan terhadap para pihak yang diamankan dan mendalami dugaan tindak pidana korupsi dalam pengurusan HGB tersebut.Bisa juga dibuatkan judul dengan angle “Fahd Arafiq Diamankan KPK” agar lebih pendek dan kuat.

