Jakarta, Denting.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengembangkan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait Bea dan Cukai di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).
Dalam pengembangan perkara tersebut, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Bea Cukai pada Senin (14/9/2026).
Juru bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan saksi yang dipanggil adalah Budiman Bayu Prasojo. Dia diketahui menjabat sebagai Kepala Seksi Intel Cukai Kantor Pusat.
“Pemeriksaan terhadap saksi dalam pengembangan penyidikan perkara dugaan TPK terkait dengan Bea dan Cukai di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC),” ujar Budi Prasetyo.
Pemeriksaan terhadap Budiman dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Budi belum memerinci materi yang akan didalami penyidik terhadap Budiman. KPK juga belum mengungkap lebih jauh perkembangan penyidikan perkara tersebut.
Pemanggilan Budiman menjadi bagian dari langkah KPK untuk mengumpulkan keterangan dan alat bukti dalam mengusut dugaan korupsi di lingkungan DJBC.
Baca juga: Jaksa KPK Bongkar Identitas Kamuflase Pegawai Bea Cukai Ahmad Dedi
KPK meminta pihak-pihak yang dipanggil untuk kooperatif menjalani proses pemeriksaan. Hingga saat ini, belum ada keterangan dari Budiman terkait pemanggilannya sebagai saksi.

