BOGOR, Denting.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan 17 orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang berkaitan dengan dugaan perkara di lingkungan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bogor.
Salah satu pihak yang turut diamankan yakni Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk, Adrianto Pitojo Adhi. Hal tersebut dibenarkan oleh Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.
“Benar (Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk, Adrianto Pitojo Adhi, ikut terjaring OTT),” kata Budi saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (15/9/2026).
Selain Adrianto, sejumlah pejabat di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) juga termasuk dalam 17 orang yang diamankan.
Di antaranya Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Lampri, Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Bogor Sontang Coin Manurung, serta Kepala Kantor Pertanahan Tangerang Tardi.
Budi mengatakan, pihak-pihak yang diamankan tersebut masih berstatus sebagai terperiksa. KPK masih melakukan pemeriksaan untuk mendalami dugaan perkara yang menjadi dasar operasi tangkap tangan tersebut.
“Di antaranya Dirjen di lingkungan Kementerian ATR/BPN, kemudian Kepala Kantah di Kabupaten Bogor, dan juga Kepala Kantah di Tangerang, serta beberapa pihak lainnya,” ujar Budi.
KPK selanjutnya akan melakukan ekspose atau gelar perkara untuk menentukan langkah hukum terhadap para pihak yang diamankan.
“Jadi ini masih di tahapan penyelidikan yang kemudian nanti digelar perkara, nanti akan diputuskan apakah kemudian ditemukan peristiwa tindak pidananya untuk kemudian naik ke tahap penyidikan atau seperti apa,” ucapnya.
KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan dalam OTT tersebut.

