SUKABUMI, Denting.id – Sepasang suami istri (pasutri) di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, harus berhadapan dengan proses hukum setelah diduga berulang kali melibatkan anak dalam aksi pencurian sepeda motor. Keduanya kini terancam hukuman pidana maksimal lima tahun penjara.
Berdasarkan hasil penyelidikan kepolisian, pasangan tersebut diduga telah tiga kali mengajak anaknya untuk terlibat dalam aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Modus tersebut menjadi perhatian aparat penegak hukum karena melibatkan anak dalam tindak pidana.
Polisi mengungkapkan, keterlibatan anak bukan hanya sebagai saksi, melainkan diduga digunakan untuk mempermudah aksi pencurian sehingga perbuatan tersebut dinilai telah mengeksploitasi anak untuk melakukan tindak pidana.
Selain dijerat dengan pasal terkait pencurian, kedua pelaku juga berpotensi dikenakan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Aturan tersebut mengatur sanksi bagi setiap orang yang menyuruh, membiarkan, atau melibatkan anak dalam perbuatan melawan hukum.
“Pelaku diduga sudah tiga kali melibatkan anak dalam aksi pencurian sepeda motor. Perbuatannya tidak hanya melanggar hukum pidana, tetapi juga masuk dalam kategori eksploitasi anak untuk melakukan tindak pidana,” ujar pihak kepolisian.
Saat ini, kedua tersangka telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik masih mendalami kemungkinan adanya lokasi kejadian lain maupun keterlibatan pihak lain dalam rangkaian aksi pencurian tersebut.
Sementara itu, anak yang diduga dilibatkan dalam kasus ini akan mendapatkan penanganan sesuai ketentuan peradilan anak dan perlindungan anak. Aparat memastikan pendekatan yang dilakukan mengedepankan aspek perlindungan serta pemulihan terhadap anak sebagai korban eksploitasi.
Kasus tersebut menjadi pengingat bahwa keterlibatan anak dalam tindak kriminal merupakan pelanggaran serius yang memiliki konsekuensi hukum. Kepolisian mengimbau para orang tua untuk memberikan teladan yang baik serta tidak menjadikan anak sebagai alat untuk melakukan perbuatan melawan hukum.
Penyidik masih melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke kejaksaan untuk proses hukum selanjutnya.

