Sekdis Dishub Sukabumi Jadi Tersangka, Ini 4 Fakta Dugaan Pelecehan Siswi PKL

 

SUKABUMI, Denting.id — Sekretaris Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Sukabumi berinisial TIP (54) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap siswi yang sedang menjalani Praktik Kerja Lapangan (PKL).

Polres Sukabumi mengungkap sejumlah fakta terkait perkara tersebut, mulai dari dugaan ajakan karaoke hingga pemberian susu kepada korban. Berikut empat fakta yang diungkap kepolisian:

1. Korban Diduga Diajak Karaoke

Kasat Reskrim Polres Sukabumi Iptu Dudi Suharyana mengatakan, sebelum dugaan pelecehan terjadi, TIP sempat mengajak korban untuk berkaraoke.

Peristiwa dugaan pelecehan kemudian terjadi di ruang kerja TIP ketika kondisi kantor sedang sepi. Saat kejadian, hanya terdapat korban dan tersangka di ruangan tersebut.

“Lagi kosong (ruangan). Hanya korban dan pelaku,” ujar Dudi saat ditemui di Mapolres Sukabumi, Jumat (18/9/2026).

2. Korban Dibelikan Susu

Polisi juga mengungkap adanya pemberian susu sebelum dugaan tindakan asusila terjadi.

Dudi mengatakan, saat itu terdapat penjual susu yang melintas di sekitar lokasi. TIP kemudian membeli susu dan memberikannya kepada salah satu korban.

“Sempat dari keterangan para pihak pada saat kejadian itu membenarkan, sempat ada penjual susu yang memang saat itu dibeli oleh si terduga pelaku. Kemudian diberikan oleh pelaku kepada salah satu korban,” kata Dudi.

Menurut polisi, pemberian susu tersebut menjadi salah satu bagian dari rangkaian peristiwa yang sedang didalami dalam perkara tersebut.

3. Dugaan Pelecehan Terjadi Satu Kali

Berdasarkan keterangan yang diperoleh penyidik dari para korban, dugaan pelecehan fisik dan nonfisik tersebut terjadi satu kali.

“Ya satu kali kejadian itu saja,” ujar Dudi.

Polisi masih memproses perkara tersebut berdasarkan keterangan para pihak dan alat bukti yang telah diperoleh.

4. Korban Mendapat Pendampingan

Pasca-peristiwa tersebut, kondisi psikologis para pelajar perempuan yang menjadi korban dilaporkan mengalami gangguan.

Polisi menyebut ketiga korban saat ini berada dalam pendampingan keluarga serta instansi terkait, termasuk DP3A dan Dinas Sosial.

“Kondisi korban saat ini masih dalam pengawasan keluarga dan penanganan tim DP3A serta Dinas Sosial,” kata Dudi.

TIP kini telah diberhentikan sementara dari status ASN dan jabatannya. Ia juga ditahan di Mapolres Sukabumi untuk menjalani proses hukum.

Dalam perkara ini, TIP dijerat Pasal 6 huruf c dan/atau Pasal 5 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

Bagikan Artikel:

Mungkin Anda Menyukai