Dewas KPK Terima Enam Pemberitahuan SP3 Sepanjang 2026, Dua Dilaporkan Terlambat

Jakarta, Denting.id – Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima enam pemberitahuan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) sepanjang 2026. Dari jumlah tersebut, dua SP3 diketahui baru dilaporkan kepada Dewas pada tahun ini meski telah diterbitkan sejak 2025.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menjelaskan, dua SP3 yang terlambat dilaporkan berkaitan dengan perkara yang menjerat Edward Hiariej beserta dua anak buahnya dalam dua surat perintah penyidikan (sprindik) berbeda yang dimenangkan melalui praperadilan.

“Dua SP3 ini baru dilaporkan kepada Dewas KPK di periode 2026,” ujar Taufik kepada wartawan, Selasa (4/8/2026).

Sementara itu, empat SP3 lainnya diterbitkan sepanjang 2026. Keempatnya terkait perkara Siman Bahar selaku Direktur PT Locco Montrado, Kusnadi selaku mantan Ketua DPRD Jawa Timur, Budhi Sarwono selaku mantan Bupati Banjarnegara yang seluruhnya dihentikan karena tersangka meninggal dunia, serta perkara Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar yang dihentikan setelah memenangkan gugatan praperadilan.

Sebelumnya, Dewas KPK mengungkapkan telah menerima sebanyak 2.093 pemberitahuan tindakan pro-justitia selama semester I 2026. Pemberitahuan tersebut meliputi penyadapan, penggeledahan, penyitaan, hingga penerbitan SP3 yang wajib dilaporkan kepada Dewas sesuai ketentuan.

Anggota Dewas KPK Benny Mamoto merinci, dari total tersebut terdapat 762 pemberitahuan penyadapan yang seluruhnya dilaporkan tepat waktu. Sementara itu, terdapat 232 pemberitahuan penggeledahan dengan 80 di antaranya terlambat dilaporkan.

Untuk tindakan penyitaan, Dewas menerima 1.093 pemberitahuan, namun sebanyak 200 di antaranya tidak disampaikan tepat waktu. Adapun enam pemberitahuan SP3 yang diterima, dua di antaranya juga dilaporkan melewati batas waktu.

Atas temuan tersebut, Dewas KPK memberikan catatan kepada Kedeputian Penindakan dan Eksekusi agar meningkatkan kedisiplinan dalam penyampaian pemberitahuan tindakan pro-justitia.

Baca juga: Eks Penyidik Desak KPK Bentuk Timsus untuk Kejar Harun Masiku

“Dewas KPK memberikan catatan kritis agar Kedeputian Penindakan dan Eksekusi meningkatkan ketepatan waktu penyampaian pemberitahuan penggeledahan, penyitaan, dan SP3 demi kepastian hukum,” kata Benny.

Bagikan Artikel:

Mungkin Anda Menyukai