Jakarta, Denting.id – Pencarian buronan kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR, Harun Masiku, yang hingga kini belum membuahkan hasil kembali menjadi sorotan. Mantan penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membentuk tim khusus (timsus) guna mempercepat penangkapan Harun.
Menurut Yudi, KPK harus menunjukkan keseriusan dalam memburu Harun Masiku, terlebih setelah Ketua KPK Setyo Budiyanto mengakui bahwa belum tertangkapnya Harun menjadi beban bagi pimpinan lembaga antirasuah.
“KPK harus lebih giat lagi, membentuk tim khusus menangkap keberadaan Harun Masiku,” ujar Yudi, Senin (3/8/2026).
Yudi menilai upaya KPK terkesan berjalan di tempat, terutama setelah Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto memperoleh amnesti dari Presiden Prabowo Subianto. Ia mengingatkan agar KPK tidak memilih jalan pintas dengan membawa perkara Harun ke persidangan secara in absentia atau tanpa kehadiran terdakwa.
Menurutnya, sidang in absentia justru berpotensi menguntungkan Harun Masiku karena ia tetap dapat menghindari proses hukum secara langsung.
“Harun Masiku masih ada di luar sana. KPK jangan cuci tangan dengan sidang in absentia,” tegasnya.
Yudi juga menilai langkah tersebut dapat memperkuat anggapan publik bahwa terdapat nuansa politis di balik lamanya Harun Masiku menjadi buronan. Ia menegaskan, Harun masih menjadi “kotak pandora” yang menyimpan banyak pertanyaan terkait kasus tersebut.
Senada dengan itu, Ketua IM57+ Institute, Lakso Anindito, menyatakan KPK masih memiliki kemampuan untuk menemukan Harun Masiku melalui kerja intelijen yang optimal.
“Kami meyakini bahwa Harun Masiku tetap dapat ditemukan melalui kerja intelijen yang canggih dari KPK,” kata Lakso.
Lakso mengakui mekanisme sidang in absentia memang diatur dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Namun, ia menilai mekanisme tersebut lebih ditujukan untuk pemulihan aset hasil korupsi, bukan untuk mengungkap aktor-aktor yang diduga berperan dalam pelarian Harun.
Baca juga: Lima Kepala Daerah Jateng Terjerat KPK
Menurutnya, penangkapan Harun Masiku tetap harus menjadi prioritas karena kasus tersebut menyangkut dugaan intervensi politik terhadap demokrasi dan penegakan hukum yang hingga kini masih menjadi perhatian publik.

