Kejagung Geledah 6 Lokasi Terkait Dugaan Korupsi BUMD Migas Bekasi

Jakarta, Denting.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah sejumlah lokasi di wilayah Kota Bekasi dan Jakarta terkait penyidikan dugaan korupsi dalam tata kelola BUMD migas Kota Bekasi melalui Kerja Sama Operasi (KSO) dengan PT Pertamina EP periode 2009-2024.

Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna mengatakan penggeledahan dilakukan untuk mengumpulkan alat bukti terkait dugaan penyimpangan tata kelola PT Minyak dan Gas Bumi (Perseroda) Kota Bekasi.

“Tim penyidik telah melakukan serangkaian tindakan penyidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan tata kelola PT Minyak dan Gas Bumi (Perseroda) Kota Bekasi dalam Kerja Sama Operasi (KSO) dengan PT Pertamina EP tahun 2009-2024,” kata Anang dalam keterangannya, Kamis (17/9/2026).

Menurut Anang, penyidik melakukan penggeledahan di sejumlah tempat, termasuk kantor perusahaan yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

“Dalam rangka mengumpulkan alat bukti, tim penyidik Kejaksaan Agung telah melaksanakan serangkaian tindakan hukum, meliputi penggeledahan di sejumlah tempat, termasuk di beberapa kantor perusahaan yang diduga terlibat,” ujarnya.

Kejagung menduga perkara tersebut menimbulkan kerugian negara sekitar Rp2 triliun.

“Dugaan kerugian negara sekitar Rp2 triliun,” kata Anang.

Total terdapat enam lokasi yang digeledah penyidik. Lokasi tersebut berada di wilayah Bekasi hingga Jakarta, meliputi kantor pemerintahan, badan daerah, perusahaan daerah, hingga pihak korporasi.

Berikut enam lokasi yang digeledah:

1. Kantor Sekretariat Daerah Kota Bekasi;
2. Kantor Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Bekasi;
3. Kantor Perseroda PT Minyak dan Gas Bumi Kota Bekasi;
4. Kantor Foster Oil & Energy Pte. Ltd. di Sampoerna Strategic, Sudirman, Jakarta;
5. Kantor Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi;
6. Badan Pendapatan Daerah Kota Bekasi.

Baca juga: Kejagung Periksa Pegawai Kemenhut dan KLH Terkait Dugaan Korupsi PT PSMI

Anang mengatakan penggeledahan telah dimulai sejak pukul 14.00 WIB dan masih berlangsung saat keterangan tersebut disampaikan.

“Kegiatan penggeledahan dimulai pada pukul 14.00 WIB dan masih berlangsung hingga siaran pers ini diterbitkan,” pungkasnya.

Bagikan Artikel:

Mungkin Anda Menyukai