TANGERANG, Denting.id – Kasus dugaan pelecehan seksual yang dilaporkan terhadap Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kabupaten Tangerang, Ana Supriyatna, kini masuk tahap investigasi oleh Pemerintah Kabupaten Tangerang.
Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Tangerang telah membentuk tim penegakan dan pemeriksaan untuk mendalami laporan dugaan pelanggaran disiplin tersebut.
Kepala BKPSDM Kabupaten Tangerang Beni Rachmat mengatakan, laporan dugaan pelecehan seksual tersebut telah diterima dan sedang diproses sesuai mekanisme pemeriksaan yang berlaku.
“Memang ada dugaan pelanggaran disiplin di sana, terkait dengan adanya laporan dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh yang bersangkutan kepada salah satu stafnya,” kata Beni, Kamis (24/9/2026).
Tim Gabungan Dibentuk
Beni menjelaskan, tim yang dibentuk Pemkab Tangerang melibatkan sejumlah unsur untuk melakukan pemeriksaan terhadap laporan tersebut.
Tim tersebut terdiri dari Inspektorat, BKPSDM, Sekretaris Daerah (Sekda), Bagian Hukum, serta Asisten.
“Kami sedang memproses hal tersebut dengan membuat tim penegakan dan pemeriksaan yang terdiri dari Inspektorat, BKPSDM, Sekda, Bagian Hukum, hingga Asisten,” ujarnya.
Menurut Beni, proses investigasi dilakukan untuk mendalami laporan serta mengumpulkan keterangan dari pihak-pihak terkait.
Korban dan Terlapor Telah Diperiksa
Beni mengatakan, pihak yang melaporkan dugaan pelecehan seksual tersebut telah dimintai keterangan oleh tim pemeriksa.
Ana Supriyatna selaku pihak yang dilaporkan juga telah menjalani pemeriksaan terkait dugaan tersebut.
“Proses ini berawal dari adanya laporan yang masuk dari korban. Saat ini sudah dijadwalkan pemeriksaan lanjutan melalui tim pemeriksa dugaan pelanggaran disiplin,” kata Beni.
Pemeriksaan lanjutan masih dijadwalkan untuk mendalami laporan dan memastikan fakta yang terjadi. Hasil investigasi nantinya menjadi dasar bagi Pemkab Tangerang dalam menentukan tindak lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
Hingga proses pemeriksaan selesai, dugaan pelecehan seksual tersebut masih dalam tahap penanganan dan belum menjadi kesimpulan mengenai kesalahan pihak yang dilaporkan.

