Isak Tangis Iringi Pemakaman Ibu dan Anak Korban Mutilasi Madiun di Bogor

 

BOGOR, Denting.id – Isak tangis keluarga mengiringi pemakaman ibu dan anak, DH (30) dan AGEF (4), korban pembunuhan disertai mutilasi di Madiun, Jawa Timur. Keduanya dimakamkan berdampingan di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Kampung Cijulang, Desa Sukakarya, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor, Kamis (5/11/2026).

Dua jenazah tersebut tiba di lokasi pemakaman sekitar pukul 03.00 WIB dengan pengawalan pihak kepolisian. Setelah disemayamkan, prosesi pemakaman dilaksanakan sekitar pukul 08.00 WIB.

Suasana haru menyelimuti prosesi pemakaman. Sejumlah anggota keluarga yang hadir tak kuasa menahan tangis saat kedua jenazah diturunkan ke liang lahat.

Kepala Desa Sukakarya, Hasan Sukandi, mengatakan keluarga korban menghendaki agar DH dan AGEF dimakamkan di TPU Kampung Cijulang karena ayah kandung AGEF juga dimakamkan di lokasi tersebut.

“Keluarga menginginkan dimakamkan di sini karena ayah kandung anak tersebut juga dimakamkan di sini,” ujarnya.

Sebelumnya, DH bersama AGEF berangkat dari Bogor menuju Madiun pada 19 September 2026. Keduanya disebut hendak merayakan ulang tahun AGEF yang keempat.

Namun, perjalanan tersebut berakhir tragis. Keduanya diduga menjadi korban pembunuhan yang dilakukan Dwi Bagus Martono (40), yang bukan ayah kandung AGEF.

Berdasarkan hasil penyelidikan kepolisian, peristiwa pembunuhan diduga dipicu persoalan hubungan asmara. DH diduga dibunuh dengan cara dicekik, sedangkan AGEF kemudian turut menjadi korban saat berada di dalam mobil.

Pelaku juga diduga memutilasi dan membakar jasad korban sebelum membuang sisa-sisa tubuhnya. Kasus tersebut terungkap setelah penyelidikan polisi mengarah kepada Bagus, yang kemudian ditangkap di wilayah Jombang.

Identitas kedua korban dipastikan melalui pemeriksaan DNA terhadap sejumlah fragmen tulang yang ditemukan dalam kondisi terbakar oleh tim forensik Polda Jawa Timur.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Perlindungan Anak serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati.

Editor : Linna Susanti

Bagikan Artikel:

Mungkin Anda Menyukai