JAKARTA, Denting.id– Polda Metro Jaya menangkap seorang pria berinisial A yang diduga merupakan pelaku pencurian dengan sasaran rumah kosong. A ditangkap di Cibinong, Kabupaten Bogor, setelah diduga beraksi di sebuah rumah warga di kawasan Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan.
Penangkapan dilakukan tim Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Ressa Fiardy Marasabessy mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan warga terkait pencurian pada Jumat (26/5/2026).
“Pelaku utama berinisial A yang berperan sebagai eksekutor berhasil ditangkap pada Minggu, 20 September 2026 di Cibinong, Kabupaten Bogor,” kata Ressa dalam keterangannya, Sabtu (26/9/2026).
Setelah menerima laporan, polisi melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya mengidentifikasi dan menangkap A.
Menurut Ressa, A diduga tidak hanya beraksi di kawasan Jagakarsa. Polisi juga menemukan dugaan keterlibatannya dalam sejumlah pencurian rumah kosong di wilayah Sawangan dan Limo, Depok.
“Pelaku juga beraksi di beberapa lokasi lain di wilayah Sawangan dan Limo, Kota Depok. Modus rumah kosong,” ujar Ressa.
Dalam aksinya di Jagakarsa, pelaku diduga membawa sejumlah barang berharga milik korban. Barang tersebut antara lain emas, logam mulia, uang tunai, dan satu unit laptop Apple M1.
“Total kerugian korban ditaksir mencapai ratusan juta rupiah,” tutur Ressa.
Bobol Rumah Saat Ditinggal Penghuni
Ressa menjelaskan, pelaku menyasar rumah yang sedang ditinggalkan penghuninya. Untuk masuk ke dalam rumah, pelaku diduga merusak atau mencongkel bagian pintu.
Dari tangan A, polisi menyita sejumlah barang yang diduga digunakan dalam aksi pencurian. Barang bukti tersebut antara lain dua buah obeng, tiga mata kunci rumah, dua buah pisau, satu unit telepon seluler, serta pakaian dan helm yang diduga digunakan saat beraksi.
Saat ini, A telah diamankan di Gedung Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Polisi menjerat A dengan Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Pasal tersebut mengatur ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun.

