BANDUNG, Denting.id – Polisi menangkap HR (29), pria yang diduga mencuri sepeda motor di kawasan Cipedes, Kecamatan Sukajadi, Kota Bandung, Jawa Barat.
HR ditangkap anggota Polsek Astanaanyar saat melaksanakan Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) di kawasan Jalan Kopo-Pasirkoja, Kamis (24/9/2026) dini hari.
Kapolsek Astanaanyar AKP Sudirianto mengatakan, penangkapan bermula ketika petugas yang melakukan strong point sekitar pukul 00.40 WIB melihat seorang pria mendorong sepeda motor dengan cara di-step oleh pengendara lain.
Petugas kemudian membuntuti pria tersebut hingga masuk ke sebuah hotel di Jalan Terusan Pasirkoja.
Saat petugas hendak mengecek sepeda motor yang diparkir di area hotel, HR keluar dan melihat mobil dinas polisi. Tersangka kemudian melarikan diri dan meninggalkan sepeda motor tersebut.
“Tersangka melarikan diri dan meninggalkan kendaraan tersebut di sebuah hotel, kemudian dilakukan pengejaran dan berhasil ditangkap,” kata Sudirianto saat rilis penangkapan, Jumat (25/9/2026).
Dalam penggeledahan, polisi menemukan sebilah pisau dengan panjang sekitar 21 sentimeter yang disimpan di saku jaket HR.
Setelah menjalani pemeriksaan, HR mengakui sepeda motor yang dibawanya merupakan hasil pencurian.
Polisi kemudian melakukan pengembangan dan memperoleh informasi bahwa sepeda motor tersebut dicuri dari Jalan Elas 6, Kelurahan Cipedes, Kecamatan Sukajadi, pada Rabu (23/9/2026) sekitar pukul 22.00 WIB.
Menurut polisi, sepeda motor milik korban saat itu terparkir di dekat rumah dalam kondisi setang tidak terkunci. HR diduga mengambil kendaraan tersebut dengan cara mendorongnya.
Simpan Samurai di Pot Bunga Hotel
Dalam pengembangan kasus, HR juga mengaku menyimpan sebilah samurai dengan panjang sekitar 81 sentimeter di sebuah pot bunga yang berada di lobi hotel.
Polisi kemudian mendatangi lokasi yang disebutkan HR dan menemukan senjata tajam tersebut.
Dari penangkapan itu, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, yakni satu unit sepeda motor Suzuki APV? warna hitam, satu bilah samurai sekitar 81 sentimeter, serta satu bilah pisau dengan panjang sekitar 20 sentimeter.
“Barang bukti yang diamankan kendaraan motor dan sebilah samurai,” ujar Sudirianto.
Polisi menyebut motif dugaan pencurian tersebut berkaitan dengan kebutuhan ekonomi.
Atas perbuatannya, HR dijerat Pasal 476 dan Pasal 307 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Polisi menyebut pasal tersebut berkaitan dengan tindak pidana pencurian dengan ancaman pidana penjara sebagaimana ketentuan yang berlaku.

