BANDUNG, Denting.id — Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditres PPA-PPO) Polda Jawa Barat menangkap seorang dokter berinisial IS (37) atas dugaan kekerasan seksual terhadap anak kandungnya yang masih berusia empat tahun.
Tersangka ditangkap di sebuah apartemen di kawasan Bekasi Timur pada Rabu (21/10/2026) sekitar pukul 01.00 WIB. Dalam operasi tersebut, polisi juga mengevakuasi korban yang berada di lokasi bersama tersangka.
Direktur Reskrim PPA-PPO Polda Jawa Barat, Kombes Pol Rumi Untari, mengatakan kasus tersebut terungkap setelah ibu korban, yang juga merupakan istri tersangka, melaporkan dugaan tindak pidana itu kepada kepolisian.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, peristiwa yang dilaporkan diduga terjadi pada Juli 2025 di rumah orang tua tersangka di kawasan Cicendo, Kota Bandung.
Kecurigaan ibu korban bermula ketika anaknya memperagakan perilaku dewasa yang tidak sesuai dengan usianya. Saat ditanya, korban disebut mengaku meniru apa yang dilihatnya melalui telepon seluler milik ayahnya. Anak tersebut juga menceritakan dugaan perlakuan menyakitkan yang dialaminya.
Saat ini, polisi memprioritaskan pemulihan kondisi fisik dan psikologis korban sebelum melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap anak tersebut.
“Memang sebelumnya kita hanya mengambil keterangan si ibu korban. Dan saat ini kita belum mengambil keterangan korban. Karena masih mengutamakan pemulihan trauma dan kondisi mental si anak,” ujar Rumi.
Ia menjelaskan, pemeriksaan terhadap korban akan dilakukan setelah kondisinya dinilai memungkinkan. Proses tersebut akan melibatkan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) terkait dengan pendampingan psikolog.
“Nanti setelah memungkinkan, kita bersama dengan UPTD provinsi akan melakukan pemeriksaan terhadap anak korban tentunya dengan metode pendampingan dari psikolog,” katanya.
Untuk mendukung pemulihan korban, Polda Jawa Barat merujuk anak tersebut ke RS Sartika Asih guna mendapatkan penanganan medis lanjutan. Korban juga ditempatkan di rumah aman milik Pemerintah Provinsi Jawa Barat dengan pendampingan dan pengawasan psikolog.
Sementara itu, tersangka IS telah dibawa ke Mapolda Jawa Barat untuk menjalani pemeriksaan intensif.
Polisi masih mendalami perkara tersebut untuk mengungkap secara menyeluruh dugaan tindak pidana yang dilaporkan. Penanganan kasus dilakukan dengan mengutamakan perlindungan identitas dan pemulihan korban, mengingat anak tersebut masih berusia empat tahun.
Editor : Linna Susanti

