Kronologi Kasus Lapas Cibinong: Dari Sidak Ombudsman hingga 5 Pejabat Dinonaktifkan

 

BOGOR, Denting.id – Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, menjadi sorotan setelah Ombudsman Republik Indonesia melakukan inspeksi mendadak (sidak) pada Rabu (23/9/2026).

Sidak tersebut kemudian ditindaklanjuti Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) dengan pemeriksaan internal terhadap sejumlah pejabat dan warga binaan di Lapas Cibinong.

Berikut kronologi penanganan kasus di Lapas Kelas IIA Cibinong:

Sidak Ombudsman

Ombudsman RI melakukan sidak ke Lapas Kelas IIA Cibinong pada Rabu (23/9/2026).

Dalam pemeriksaan tersebut, ditemukan sejumlah kondisi dan barang yang kemudian menjadi perhatian, di antaranya minuman keras (miras), simulator golf, serta kulkas.

Selain temuan barang, Ombudsman juga menyampaikan informasi mengenai dugaan pungutan terhadap warga binaan.

Dugaan pungutan tersebut disebut mencapai Rp150 ribu per pekan.

Ditjenpas Dalami Dugaan Pungutan

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Jawa Barat kemudian menyatakan akan mendalami informasi mengenai dugaan pungutan tersebut.

Kepala Kanwil Ditjenpas Jawa Barat Yudi Suseno mengatakan, pihaknya memperoleh informasi mengenai dugaan pungutan setelah mendapatkannya dari Ombudsman RI.

“Itu juga kami perlu, baru mendapatkan informasi. Tapi nanti tetap semua, apa pun masukan, apa pun temuan, tetap akan kami tindak lanjuti dan kita dalami,” kata Yudi di Cibinong, Kamis (24/9/2026).

Ditjenpas bersama Kanwil Ditjenpas Jawa Barat kemudian membentuk tim untuk melakukan pendalaman.

Tim tersebut mulai bekerja sejak Rabu malam dengan meminta keterangan dari pihak-pihak yang dinilai mengetahui kondisi dan pelayanan terhadap warga binaan di Lapas Cibinong.

Pemeriksaan Internal Diperluas

Penanganan kasus kemudian berlanjut dengan pemeriksaan internal oleh Kemenimipas.

Inspektur Jenderal Kemenimipas Rudi Setiawan mengatakan, sejumlah barang yang ditemukan dalam sidak Ombudsman dijadikan objek pemeriksaan.

Barang-barang tersebut antara lain miras, simulator golf, dan kulkas.

Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami keberadaan barang-barang tersebut sekaligus menelusuri pihak yang bertanggung jawab terhadap kondisi di dalam lapas.

Lima Pejabat Dinonaktifkan

Pada Sabtu (26/9/2026), Kemenimipas mengambil langkah administratif dengan menonaktifkan lima pejabat Lapas Kelas IIA Cibinong.

Kelima pejabat tersebut terdiri atas Kepala Lapas Kelas IIA Cibinong Wisnu Hani Putanto, Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP), Kepala Seksi Bimbingan Narapidana/Anak Didik dan Kegiatan Kerja (Kasi Binadik), Kepala Seksi Keamanan dan Ketertiban (Kasi Kamtib), serta Kepala Urusan Umum yang membidangi barang milik negara.

Rudi mengatakan, penonaktifan dilakukan agar pemeriksaan internal dapat berjalan dan pihak terkait dapat dimintai keterangan secara lebih lanjut.

“Kami menonaktifkan Kalapas, Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP), Kepala Seksi Bimbingan Narapidana/Anak Didik dan Kegiatan Kerja (Kasi Binadik), Kepala Seksi Keamanan dan Ketertiban (Kasi Kamtib), dan Kepala Urusan Umum yang membidangi barang-barang milik negara,” ujar Rudi kepada wartawan di Cibinong.

52 Warga Binaan Sudah Diperiksa

Selain jajaran pejabat, pemeriksaan juga dilakukan terhadap warga binaan.

Hingga Sabtu (26/9/2026), sebanyak 52 warga binaan telah dimintai keterangan oleh tim pemeriksa.

Jumlah tersebut masih akan bertambah. Kemenimipas menjadwalkan pemeriksaan terhadap sekitar 50 pegawai untuk menggali informasi lebih lanjut mengenai kondisi di Lapas Cibinong.

“Sampai saat ini sudah 52 warga binaan yang diperiksa, dan kami jadwalkan akan ada penambahan lagi karena mau memeriksa sekitar 50 orang lagi dari pegawai,” kata Rudi.

Pemeriksaan Masih Berjalan

Kemenimipas hingga kini masih melakukan pemeriksaan internal untuk mendalami berbagai temuan di Lapas Kelas IIA Cibinong.

Pemeriksaan mencakup keberadaan sejumlah barang yang ditemukan, kondisi pelayanan terhadap warga binaan, serta informasi mengenai dugaan pungutan sebesar Rp150 ribu per pekan.

Penonaktifan lima pejabat tersebut merupakan bagian dari proses pemeriksaan. Hasil pemeriksaan internal nantinya akan menjadi dasar bagi Kemenimipas untuk menentukan langkah selanjutnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kasus tersebut masih dalam tahap pendalaman sehingga dugaan pelanggaran maupun keterlibatan pihak tertentu perlu menunggu hasil pemeriksaan resmi dari Kemenimipas.

Bagikan Artikel:

Mungkin Anda Menyukai