KPK Sita Uang Jutaan Rupiah dari Saksi Kasus Korupsi ATR/BPN

Jakarta, Denting.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang senilai jutaan rupiah dari salah satu saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengurusan sertifikat hak guna bangunan (HGB) di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Penyitaan tersebut dilakukan setelah KPK memeriksa tiga saksi pada Kamis (8/10/2026). Ketiganya adalah Marsellinus Ado Wawo (MAW) selaku pengacara, Rizka Apriyani (RIZ) selaku staf Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor, serta Oma (OM) selaku Koordinator Kelompok Substansi Pendaftaran Tanah dan Ruang, Tanah Komunal dan Hubungan Kelembagaan Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, uang yang disita tersebut diduga berasal dari pungutan liar (pungli).

“Penyidik juga melakukan penyitaan uang dari pungutan liar (pungli) yang diserahkan oleh saksi OM, senilai jutaan rupiah,” kata Budi dalam keterangannya, Jumat (9/10/2026).

Budi belum mengungkapkan secara terperinci nominal uang yang disita. Selain itu, penyidik mendalami pengetahuan para saksi mengenai dugaan permintaan uang oleh pihak Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor.

“Penyidik melakukan pendalaman seputar pengetahuan saksi terkait permohonan pembukaan blokir lahan PT SMC dan kaitannya dengan permintaan uang dari Kakantah Bogor,” ujarnya.

KPK juga memanggil Eko Yufri Krismawan N dari pihak swasta untuk diperiksa dalam perkara tersebut. Namun, yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan sehingga pemeriksaannya akan dijadwalkan ulang.

## Delapan Orang Jadi Tersangka

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam dugaan suap dan gratifikasi terkait pengurusan sertifikasi HGB di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Empat di antaranya disebut sebagai orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, yakni mantan Bupati Arif Sugiyanto (ARF), Fahd El Fouz (FEZ) alias Fahd A Rafiq, Erwin (ERW), dan Muhammad Fakhry (MF).

Empat tersangka lainnya adalah Lampri (LMP) selaku Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN, Sontang Coin Manurung (SON) selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, Adrianto Pitojo Adi (ADR) selaku Direktur Utama Summarecon, serta Rizal Pahlevi (LEV) dari pihak swasta.

Dalam konstruksi perkara, Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengungkapkan dugaan penyerahan uang Rp1,5 miliar dari Adrianto kepada Erwin. Uang tersebut diduga sebagai pelicin untuk membuka blokir dan memecah HGB atas tanah yang dikelola Summarecon di Kabupaten Bogor.

Menurut Taufik, perkara bermula ketika Rizal Pahlevi dan Yaser Alfarisi (YA) mendekati Erwin untuk membantu komunikasi dengan Sontang terkait pembukaan blokir dan pemecahan HGB tersebut.

Pada awal Agustus 2026, komunikasi antara Yaser dan Rizal disebut mengungkap adanya permintaan imbalan dengan kode “dua”, yang diduga merujuk pada uang sebesar Rp2 miliar.

“Bahwa pada awal Agustus 2026, dari komunikasi antara YA dan LEV, diperoleh informasi bahwa untuk pembukaan blokir dan atau penerbitan sertifikat tanah Summarecon, SON melalui ERW meminta fee dengan kode ‘dua’ yang diduga sejumlah Rp2 miliar,” kata Taufik pada 15 September 2026.

Namun, pihak Summarecon disebut tidak menyanggupi nominal tersebut dan hanya bersedia membayar Rp1,5 miliar. Hal itu diduga karena masih terdapat pihak lain yang akan menerima imbalan perantara atau *fee broker*.

Pada 27 Agustus 2026, Adrianto melalui Yaser dan Rizal diduga menyerahkan uang Rp1,5 miliar kepada Erwin.

Dari uang tersebut, Erwin kemudian diduga menyerahkan Rp200 juta kepada Sontang di sebuah kafe di Jakarta Selatan. Uang itu disebut sebagai imbalan terkait pembukaan blokir dan pemecahan HGB milik Summarecon.

Baca juga: KPK Masih Tunggu Kehadiran Nusron Wahid untuk Diperiksa

KPK masih mendalami keterangan para saksi dan aliran uang dalam perkara tersebut untuk mengungkap lebih jauh dugaan praktik suap dan pungutan liar dalam pengurusan pertanahan di Kabupaten Bogor.

Editor: Linna Susanti

Bagikan Artikel:

Mungkin Anda Menyukai