KPK Panggil Dua Kepala Dinas Kuansing Terkait Kasus Suap Suhardiman Amby

Jakarta, Denting.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua kepala dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap yang menjerat Bupati Kuansing nonaktif Suhardiman Amby.

Kedua pejabat tersebut adalah Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kuansing, Erdiansyah (ERD), serta Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kuansing, Ade Fahrer Arif (AFA).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, pemeriksaan para saksi dijadwalkan berlangsung di Balai Guru dan Tenaga Kependidikan Provinsi Riau.

“KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi-saksi di Balai Guru dan Tenaga Kependidikan Provinsi Riau atas nama ERD selaku Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kuansing, dan AFA selaku Kadis Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kuansing,” kata Budi kepada jurnalis di Jakarta, Jumat.

Selain kedua kepala dinas tersebut, KPK turut memanggil tujuh saksi lainnya untuk dimintai keterangan dalam penyidikan perkara tersebut.

Mereka adalah IR, pensiunan aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Provinsi Riau; PEB, ASN Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kuansing; serta SON, mantan penasihat ahli Bupati Kuansing.

Selanjutnya, DAR yang merupakan staf khusus Bupati Kuansing, Hendri Joprison selaku mantan Sekretaris Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan Kuansing, ILH selaku dosen Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau, serta IS yang berprofesi sebagai guru.

Baca juga: KPK Nilai Nusron Wahid Kurang Bisa Atur Waktu, Pemeriksaan Akan Dijadwalkan Ulang

Pemanggilan sembilan saksi tersebut merupakan bagian dari upaya KPK mendalami perkara dugaan suap yang menjerat Suhardiman Amby. Keterangan para saksi diharapkan dapat membantu penyidik mengungkap lebih jauh rangkaian peristiwa dan pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Editor: Linna Susanti

Bagikan Artikel:

Mungkin Anda Menyukai