KPK Nilai Nusron Wahid Kurang Bisa Atur Waktu, Pemeriksaan Akan Dijadwalkan Ulang

Jakarta, Denting.id — Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto menilai Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid kurang bisa mengatur waktu. Pernyataan itu disampaikan setelah Nusron tidak memenuhi panggilan pemeriksaan KPK sebagai saksi.

Nusron sedianya diperiksa dalam perkara dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Agung serta penerimaan lainnya di lingkungan Kementerian ATR/BPN pada Rabu (7/10/2026).

Namun, Nusron tidak hadir karena memiliki agenda lain di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Pihaknya kemudian meminta penyidik menjadwalkan ulang pemeriksaan.

Setyo mengatakan surat panggilan pemeriksaan terhadap Nusron telah dikirimkan penyidik sejak awal pekan sebelumnya. Menurut dia, alasan adanya agenda lain seharusnya dapat diantisipasi dengan pengaturan waktu yang lebih baik.

“Penyidik sudah kirim panggilan sejak awal minggu lalu. Jadi kalau alasan sudah ada terjadwal kegiatan di Kementerian, sepertinya dengan toleransi waktu beda minggu, kurang bisa atur waktu,” kata Setyo saat dikonfirmasi, Kamis (8/10/2026).

Setyo memastikan KPK akan menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Nusron. Dia juga mengingatkan Nusron untuk bersikap kooperatif dalam proses hukum yang sedang berjalan.

Setyo merujuk pada pernyataan Nusron sebelumnya yang menyatakan akan menghormati proses hukum yang dilakukan aparat penegak hukum.

“Menteri ini kan pernah menyatakan di media, akan menghormati apa yang diproses oleh aparat penegak hukum,” ujarnya.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Mereka diduga terlibat dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi terkait pengurusan HGB di wilayah Kabupaten Bogor.

Dalam konstruksi perkara yang disampaikan KPK, empat dari delapan tersangka disebut sebagai orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid. Keempatnya yakni Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, Erwin, dan Muhammad Fakhry.

Sementara itu, tersangka lainnya yakni Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor-I Sontang Coin Manurung, Direktur Utama PT Summarecon Agung Adrianto Pitojo Adhi, Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, serta pihak swasta Rizal Pahlevi.

Baca juga: KPK Periksa Eks Bupati Tapsel dan Madina soal Pengembangan Kasus Proyek Jalan Sumut

KPK sebelumnya menahan seluruh tersangka untuk masa penahanan 20 hari pertama, terhitung sejak 15 September hingga 4 Oktober 2026.

Editor: Linna Susanti

Bagikan Artikel:

Mungkin Anda Menyukai