Jakarta, Denting.id – Ustaz Khalid Basalamah tidak menghadiri sidang perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024 yang digelar pada Kamis (8/10/2026). Pendakwah tersebut sedianya dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan Khalid Basalamah telah mengonfirmasi tidak dapat hadir sesuai jadwal persidangan. Ia kemudian meminta pemeriksaannya dijadwalkan ulang.
“Benar, bahwa pada Kamis (8/10/2026), Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK sedianya menghadirkan saksi Sdr. Khalid Basalamah, dalam lanjutan sidang tindak pidana korupsi terkait kuota haji,” kata Budi dalam keterangannya, Kamis (8/10/2026).
“Namun, saksi telah menyampaikan konfirmasi tidak dapat hadir sesuai jadwal sidang dimaksud, dan meminta penjadwalan ulang untuk pemeriksaannya,” sambungnya.
Budi belum menjelaskan jadwal baru pemeriksaan Khalid Basalamah. KPK meyakini Khalid akan memenuhi panggilan pada jadwal berikutnya.
“Kami meyakini, saksi akan hadir memenuhi panggilan pada penjadwalan berikutnya, sebagai bentuk kepatuhan dan penghormatan seorang warga negara terhadap proses hukum yang sedang berjalan,” ujar Budi.
Menurutnya, keterangan saksi diperlukan untuk membantu proses pembuktian perkara yang kemudian akan dinilai secara objektif oleh majelis hakim.
Khalid Basalamah sebelumnya telah beberapa kali dipanggil dan diperiksa penyidik KPK dalam perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan tersebut. Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami pengetahuan Khalid mengenai pengelolaan ibadah haji serta uang yang diserahkannya kepada KPK selama proses penyidikan.
Penyidikan perkara dugaan korupsi kuota haji Indonesia tahun 2023-2024 dimulai KPK pada 9 Agustus 2025. Dalam perkara ini, empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan kini menjalani persidangan sebagai terdakwa.
Mereka yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan Staf Khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, Direktur Operasional Maktour Ismail Adham, serta mantan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri) Asrul Aziz Taba.
JPU KPK mendakwa Yaqut Cholil Qoumas menyebabkan kerugian negara sebesar Rp622 miliar dalam perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024.
Baca juga: KPK Periksa Nusron Wahid sebagai Saksi Kasus Dugaan Korupsi di ATR/BPN
Jaksa menyebut Yaqut melakukan perbuatan tersebut bersama Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, Ismail Adham, dan Asrul Azis Taba. Selain itu, Yaqut didakwa memperkaya diri sendiri sebesar US$271.500 dalam upaya mendapatkan kuota haji khusus.
Editor: Linna Susanti

