JAKARTA, Denting.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN, Rabu (7/10/2026).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, pemeriksaan terhadap Nusron dijadwalkan penyidik untuk menggali informasi yang berkaitan dengan perkara tersebut.
“Benar, hari ini, Rabu (7/10/2026), penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap NW (Nusron Wahid) selaku Menteri ATR/BPN,” kata Budi kepada wartawan di Jakarta, Rabu.
Nusron diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi. Keterangan dari Menteri ATR/BPN tersebut diperlukan penyidik untuk membantu mengungkap fakta-fakta dalam perkara yang tengah ditangani KPK.
Pemeriksaan terhadap Nusron menjadi bagian dari proses penyidikan dugaan korupsi yang terjadi di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Penyidik masih mendalami informasi serta keterangan dari sejumlah pihak yang dianggap mengetahui perkara tersebut.
KPK hingga kini masih melakukan proses penyidikan untuk mengungkap rangkaian dugaan tindak pidana korupsi tersebut. Status Nusron dalam perkara ini adalah saksi, bukan tersangka.
Pemeriksaan tersebut diharapkan dapat memberikan informasi tambahan bagi penyidik dalam mendalami perkara serta mengungkap pihak-pihak yang terkait dengan dugaan korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Editor : Linna Susanti

