Jakarta, Denting.id – Anggota Komisi II DPR RI Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera mendesak Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memberikan penjelasan secara rinci terkait dugaan penyelundupan pasal dalam aturan pencalonan presiden dan wakil presiden yang kini dipersoalkan dalam pencalonan Gibran Rakabuming Raka.
Mardani meminta DPR menelusuri proses pembahasan aturan tersebut untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran serta mengidentifikasi pihak yang bertanggung jawab apabila ditemukan penyimpangan.
“Yang pertama ini harus segera dipanggil dan dipaparkan dengan saksama. Dicari di mana letak kesalahan atau letak pembahasannya. Karena nggak bisa ini melenggang begitu saja,” kata Mardani, Jumat (9/10/2026).
Menurut Mardani, persoalan tersebut tidak cukup dijawab dengan penjelasan umum dari penyelenggara pemilu. KPU perlu memaparkan secara terbuka bagaimana pasal yang dipersoalkan masuk ke dalam aturan pencalonan, termasuk pihak-pihak yang terlibat dalam proses pembahasannya.
Ia mengaku tidak mengingat adanya pembahasan mengenai ketentuan yang kini disebut sebagai pasal penyelundupan tersebut ketika dirinya terlibat dalam panitia kerja (Panja) pembahasan undang-undang.
Meski demikian, Mardani tidak memastikan bahwa ketentuan itu sama sekali tidak pernah dibahas oleh anggota Panja lainnya. Ia menyarankan agar keterangan anggota Panja lain turut ditelusuri untuk mendapatkan gambaran yang lebih lengkap.
“Kalau spesifik pasti saya tidak bisa memastikan, tapi seingat saya, saya tidak membahasnya. Mungkin bisa cek ke anggota Panja yang lain juga,” ujarnya.
Mardani menegaskan, penelusuran harus dilakukan secara detail agar proses tersebut dapat mengungkap pihak yang bertanggung jawab apabila benar terjadi penyusupan ketentuan dalam penyusunan aturan.
“Iya, harus jelas dan detail. The devil is in the detail. Karena kalau ketahuan detailnya ketahuan pihak siapa yang salah, pihak siapa yang melakukan aksi kalau ada penyusupan dan lain-lain,” tuturnya.
Selain meminta penelusuran menyeluruh, Mardani menilai sanksi perlu dipertimbangkan apabila ditemukan pelanggaran oleh penyelenggara pemilu.
Namun, ia menekankan bahwa penentuan sanksi harus didasarkan pada hasil pemeriksaan yang jelas, termasuk identifikasi pihak yang bertanggung jawab dan konteks perbuatannya.
Baca juga: Menteri UMKM Tegaskan Pengemudi Ojol Tak Dipungut Pajak
Dengan demikian, proses penelusuran diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai mekanisme pembentukan aturan pencalonan presiden dan wakil presiden serta memastikan pertanggungjawaban apabila ditemukan pelanggaran.
Editor: Linna Susanti

