KPK Dalami Pencairan Komisi Agen Fiktif Asuransi Pelni di Jasindo

Jakarta, Denting.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan pencairan komisi agen fiktif dalam pengadaan asuransi perkapalan PT Pelayaran Nasional Indonesia (Persero) atau Pelni oleh PT Asuransi Jasa Indonesia (Persero) atau Jasindo periode 2015-2020.

Pendalaman dilakukan melalui pemeriksaan Agil Suhendra, staf Unit Treasury Head Office PT Jasindo, sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Jumat (9/10/2026).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penyidik mendalami keterangan Agil terkait pencairan komisi agen fiktif yang diketahui tersangka Untung Hadi Santosa (UHS). Untung juga diduga menerima bagian dari komisi tersebut.

“Penyidik mendalami keterangan saksi terkait pencairan komisi agen fiktif yang diketahui oleh tersangka UHS. Di mana UHS juga diduga mendapatkan bagian dari komisi tersebut,” kata Budi kepada wartawan, Minggu (11/10/2026).

Dalam perkara ini, KPK menduga Untung Hadi, yang menjabat Direktur Pemasaran dan Korporasi PT Jasindo periode Desember 2013 hingga Oktober 2018, memerintahkan pembayaran komisi agen yang tidak semestinya kepada tiga perusahaan, yakni PT Catur Lumintu, PT Morakabi Media Indonesia, dan PT Nusantara Proteksi Mandiri.

Padahal, ketiga perusahaan tersebut diduga tidak menjalankan pekerjaan sebagai agen asuransi dalam pengadaan asuransi perkapalan milik PT Pelni.

Penyidik juga menemukan bahwa komisi yang dibayarkan kepada PT Catur Lumintu dan PT Nusantara Proteksi Mandiri dikembalikan sebesar 93-95 persen ke PT Jasindo Cabang Jakarta Menteng.

Dana tersebut diduga digunakan untuk memenuhi kebutuhan operasional kantor cabang serta mengalir kepada sejumlah pihak, termasuk para tersangka.

### Kerugian Negara Capai Rp15,6 Miliar

Pengadaan asuransi perkapalan PT Pelni tersebut berlangsung selama periode 2015-2020 dengan total nilai kontrak mencapai Rp263 miliar.

Berdasarkan penghitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dugaan perbuatan melawan hukum dalam perkara tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp15,602 miliar.

KPK sebelumnya menetapkan Sahata Lumban Tobing (SHT), mantan Direktur Operasi Ritel PT Jasindo, dan Toras Sotarduga Panggabean (TSP), pemilik sekaligus pengendali PT Mitra Bina Selaras, sebagai tersangka pada 27 Agustus 2024. Keduanya telah menjalani persidangan dan perkara mereka telah berkekuatan hukum tetap.

Dalam pengembangan penyidikan, KPK kemudian menetapkan empat tersangka lainnya, yakni Untung Hadi Santosa (UHS), Eko Yuni Triyanto (EYT), Yohanes Priyo Iriantono (YHP), dan Zulchaibar (ZC).

Keempat tersangka tersebut ditahan KPK sejak 30 Juli 2026 di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Baca juga: KPK Sita Uang Jutaan Rupiah saat Dalami Kasus Blokir Lahan Summarecon

Pemeriksaan saksi terhadap Agil Suhendra menjadi bagian dari upaya penyidik mendalami aliran dana serta dugaan keterlibatan sejumlah pihak dalam perkara pengadaan asuransi perkapalan Pelni tersebut.

Editor: Linna Susanti

Bagikan Artikel:

Mungkin Anda Menyukai