Polisi Gerebek Sarang Narkoba di Bekasi, 9 Orang Diamankan dan 12 Paket Sabu Disita

 

BEKASI, Denting.id – Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi Kota menggerebek dua rumah yang diduga menjadi lokasi peredaran narkotika di kawasan Rama Plaza, Kota Bekasi, Selasa (13/10/2026). Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan sembilan orang dan menyita 12 paket diduga sabu.

Penggerebekan menyasar dua rumah yang berdekatan di wilayah Pondok Gede dan Pondok Melati. Penindakan dilakukan setelah polisi menerima informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi dan penyalahgunaan narkotika di kawasan tersebut.

Kasat Resnarkoba Polres Metro Bekasi Kota Kompol Untung Riswaji mengatakan, informasi warga menjadi dasar bagi petugas untuk melakukan penyelidikan sebelum menggelar operasi di lokasi.

“Informasi masyarakat menjadi dasar penting bagi kami untuk melakukan penyelidikan. Setelah dilakukan pendalaman, anggota melaksanakan penindakan secara terukur dengan tetap memperhatikan keamanan dan keselamatan di lokasi,” kata Untung dalam keterangannya, Rabu (14/10/2026).

Polisi Gerebek Dua Rumah

Penggerebekan dimulai sekitar pukul 17.00 WIB. Petugas terlebih dahulu mengamankan tujuh orang yang berada di depan sebuah rumah.

Sekitar 10 menit kemudian, polisi menangkap seorang pria berinisial MST alias Paman di rumah tersebut. Dari lokasi itu, petugas menemukan sembilan paket yang diduga berisi sabu.

Penindakan berlanjut sekitar pukul 17.30 WIB di rumah lain yang berdekatan. Polisi mengamankan seorang pria berinisial YBR alias Macan dan menemukan tiga paket diduga sabu.

Menurut Untung, MST dan YBR diduga berperan sebagai pengedar narkotika.

“Keduanya diduga berperan sebagai pengedar narkotika,” ujarnya.

Sabu, Timbangan Elektronik, dan Airsoft Gun Disita

Selain 12 paket diduga sabu, polisi menyita sejumlah barang bukti lain, yakni telepon genggam, alat isap sabu, tiga timbangan elektronik, uang tunai Rp1,35 juta yang diduga merupakan hasil penjualan narkotika, serta satu unit airsoft gun.

Polisi kemudian melakukan tes urine terhadap sembilan orang yang diamankan. Hasilnya, enam orang dinyatakan positif metamfetamin, sedangkan tiga lainnya negatif.

Enam orang yang dinyatakan positif terdiri atas dua orang yang diduga sebagai pengedar dan empat orang lainnya yang terindikasi sebagai pengguna.

Untung mengatakan, empat orang yang terindikasi sebagai pengguna akan menjalani asesmen untuk menentukan penanganan lebih lanjut.

Sementara itu, penyidik melanjutkan proses hukum terhadap dua orang yang diduga sebagai pengedar. Polisi juga menelusuri asal-usul narkotika yang disita serta kemungkinan adanya jaringan peredaran yang berkaitan dengan kasus tersebut.

Pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang ditindaklanjuti melalui penyelidikan hingga penggerebekan di dua lokasi di Kota Bekasi.

Editor : Linna Susanti

Bagikan Artikel:

Mungkin Anda Menyukai