JAKARTA, Denting.id – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) RI menggelar razia di sejumlah tempat hiburan malam di Jakarta hingga kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, Tangerang, Banten, Minggu (18/10/2026) dini hari.
Dalam operasi tersebut, petugas menemukan dua cartridge bekas pakai yang diduga berisi etomidate di sebuah tempat hiburan malam di kawasan PIK 1, Penjaringan, Jakarta Utara. Sejumlah pengunjung juga diminta menjalani tes urine untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Operasi gabungan ini dipimpin Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Kristian Parluhutan Siagian bersama Pelaksana Tugas Deputi Pemberantasan BNN, Adri Irniadi.
Sebanyak 462 personel gabungan dikerahkan dalam operasi tersebut. Rinciannya, 146 personel Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, 95 personel Sabhara, 32 personel Provos, 29 personel Paminal, serta 160 personel BNN.
Tim operasi dibagi menjadi dua kelompok untuk menyisir kawasan Jakarta Timur serta wilayah Pantai Indah Kapuk (PIK) 1 di Penjaringan, Jakarta Utara, dan PIK 2 di Tangerang.
Dua Cartridge Ditemukan di Kamar Mandi
Temuan dua cartridge tersebut bermula saat petugas menyisir sebuah tempat hiburan malam di kawasan PIK 1. Ketika memeriksa kamar mandi di lantai tiga, petugas menemukan dua cartridge bekas pakai yang terbungkus tisu.
Kedua cartridge itu diduga berisi etomidate. Namun, kandungan zat di dalamnya masih perlu dipastikan melalui pemeriksaan lebih lanjut.
Setelah menemukan barang tersebut, petugas melanjutkan pemeriksaan ke salah satu ruang karaoke yang berdekatan dengan kamar mandi. Di dalam ruangan itu, petugas mendapati tiga pria dan dua wanita sedang minum-minum.
Petugas kemudian menjelaskan temuan cartridge tersebut kepada kelima pengunjung. Mereka juga menyampaikan bahwa barang itu ditemukan setelah dua pria bergegas meninggalkan kamar mandi.
Lima Pengunjung Diminta Tes Urine
Kepala tim operasi, AKBP Ivan, meminta kelima pengunjung tersebut menjalani tes urine untuk mengetahui kemungkinan adanya penggunaan zat terlarang.
“Saya minta nanti bapak ibu melakukan pengecekan tes urine, kalau bapak ibu tidak kenapa-napa, silakan boleh melanjutkan,” ujarnya.
Razia tersebut merupakan bagian dari operasi gabungan Bareskrim Polri dan BNN untuk menindaklanjuti dugaan penyalahgunaan narkotika maupun zat berbahaya di tempat hiburan malam.
Selain di PIK 1, tim gabungan juga menyisir sejumlah lokasi di Jakarta Timur dan PIK 2, Tangerang, Banten.
Hasil pemeriksaan terhadap barang bukti dan pengunjung menjadi bagian dari pendalaman petugas untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran terkait penyalahgunaan zat terlarang dalam operasi tersebut.
Editor : Linna Susanti

