Misteri Mayat dalam Karung di Tol Bocimi Terungkap, Tiga Pelaku Ditangkap

 

SUKABUMI, Denting.id – Misteri penemuan mayat dalam karung di dasar jurang Tol Bogor-Ciawi-Sukabumi (Bocimi) Kilometer 69, Kecamatan Ciambar, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, akhirnya terungkap. Polisi menangkap tiga pria yang diduga terlibat dalam pembunuhan Abuzala Baldani (22), pemuda asal Makassar, Sulawesi Selatan.

Pengungkapan kasus ini dilakukan setelah polisi melakukan penyelidikan intensif untuk mengidentifikasi korban dan menelusuri pihak-pihak yang diduga terlibat dalam kematiannya.

Wakapolres Sukabumi Kompol Agus Susanto bersama Kasat Reskrim Polres Sukabumi Iptu Dudi Suharyana membeberkan perkembangan kasus tersebut dalam konferensi pers di Mapolres Sukabumi, Jumat (16/10/2026).

Tiga orang yang telah diamankan masing-masing berinisial AS, AP atau AD, dan N. Polisi menduga ketiganya bersekongkol menghabisi korban sebelum membuang jasadnya ke jurang di kawasan Tol Bocimi.

“Misteri yang menyita perhatian publik selama dua pekan ini berhasil kita bongkar secara tuntas. Dari jajaran Reskrim sudah mengamankan tiga tersangka yang berhasil diringkus,” ujar Agus.

Identitas Korban Berhasil Diungkap

Saat pertama kali ditemukan, jasad korban terbungkus plastik dan karung. Kondisi tubuh yang telah memburuk membuat proses identifikasi tidak mudah dilakukan.

Korban sempat berstatus Mr X karena identitasnya belum diketahui. Salah satu petunjuk awal adalah pakaian yang dikenakan, yakni kaus putih bermotif Barong Bali dan celana training hitam dengan lis kuning.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan dengan metode scientific crime investigation untuk mengungkap identitas korban.

Hasil penyelidikan mengarah kepada Abuzala Baldani, pemuda berusia sekitar 22 tahun yang berdomisili di Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar, Sulawesi Selatan.

“Melalui penyelidikan intensif oleh jajaran Satreskrim, akhirnya identitas korban bisa terungkap. Korban atas nama Abuzala Baldani, usia kurang lebih 22 tahun, beralamat di Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar, Sulawesi Selatan,” kata Agus.

Meski identitas korban telah terungkap berdasarkan hasil penyelidikan, polisi menyatakan masih berkoordinasi dengan keluarga korban dan menunggu hasil uji DNA dari RS Polri Kramat Jati untuk memperkuat identifikasi secara ilmiah.

Korban Diduga Dibunuh di Dalam Mobil

Berdasarkan keterangan polisi, peristiwa pembunuhan diduga bermula ketika korban masih berada di Sulawesi Selatan. Para tersangka disebut menawarkan pekerjaan di Jakarta dan mengajak korban berlibur ke Bandung.

Korban kemudian berangkat menggunakan kapal laut menuju Pulau Jawa pada Selasa, 22 September 2026.

Setibanya di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, korban dijemput menggunakan mobil Toyota Rush berwarna biru yang dikemudikan AS. Dua tersangka lainnya, AP dan N, berada di kursi belakang.

Sekitar 30 menit setelah meninggalkan pelabuhan, korban tertidur di kursi depan. Polisi menyebut kondisi tersebut dimanfaatkan AP dan N untuk menjerat leher korban menggunakan tambang.

“Baru sekitar 30 menit keluar dari Pelabuhan Tanjung Priok, korban tertidur di jok depan. Pada saat itulah tersangka AP mengeluarkan tambang dari belakang kemudian menjerat lehernya, dan dibantu tersangka atas nama N yang ikut menarik dengan sekuat tenaga,” papar Agus.

Menurut keterangan tersangka yang disampaikan polisi, korban meninggal dunia setelah dijerat selama sekitar satu menit.

Setelah itu, jasad korban dibawa berkeliling melewati sejumlah wilayah di Sukabumi, termasuk Kota Sukabumi dan Palabuhanratu.

Jasad Dibuang ke Jurang Tol Bocimi

Dalam perjalanan, para tersangka diduga membeli plastik di sebuah toko kelontong untuk membungkus jasad korban. Tubuh korban kemudian dibungkus plastik hitam, dimasukkan ke dalam karung, dan diikat menggunakan tambang.

Menjelang pukul 22.00 WIB, mobil tersebut melaju menuju Tol Bocimi arah Jakarta.

Saat tiba di Kilometer 69, para tersangka diduga berhenti di bahu jalan dan melemparkan jasad korban melewati pembatas beton setinggi sekitar 1,2 meter hingga jatuh ke dasar jurang.

“Memanfaatkan bahu jalan dan pembatas beton setinggi 1,2 meter di TKP di situ, jasad kemudian dilemparkan oleh para tersangka ke dasar jurang,” ungkap Agus.

Penemuan jasad tersebut kemudian menjadi titik awal penyelidikan polisi hingga akhirnya identitas korban dan dugaan keterlibatan tiga orang terungkap.

Tiga Tersangka Ditangkap di Lokasi Berbeda

Dalam proses pengejaran, tim gabungan Satreskrim Polres Sukabumi dan Resmob Ditreskrimum Polda Jawa Barat menangkap AS di sebuah terminal bus di Bandung pada Selasa (13/10/2026).

Setelah itu, polisi bergerak menangkap dua tersangka lainnya. AP atau AD diamankan di Jakarta Utara, sedangkan N ditangkap di kawasan Tangerang Selatan pada Rabu (14/10/2026) dini hari.

Polisi menduga pembunuhan tersebut dilatarbelakangi rasa sakit hati dan dendam. Para tersangka mengaku kesal karena merasa kerap dibohongi korban. Korban juga dituduh mengambil barang milik rekan-rekannya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, AS diduga berperan merencanakan aksi sekaligus mengemudikan mobil, AP menjerat leher korban, sedangkan N membantu menarik tambang dan menangani jasad korban.

Atas dugaan perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 458 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara sebagaimana disampaikan polisi.

Penyidik masih melanjutkan proses penyidikan untuk melengkapi berkas perkara dan mendalami seluruh rangkaian peristiwa tersebut.

Bagikan Artikel:

Mungkin Anda Menyukai