Kejagung Periksa Saksi dari Pertamina EP dalam Kasus Dugaan Korupsi Migas Bekasi Rp2 Triliun

Jakarta, Denting.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa seorang saksi dari PT Pertamina EP terkait kasus dugaan korupsi penyimpangan tata kelola PT Minyak dan Gas Bumi (Perseroda) Kota Bekasi dalam Kerja Sama Operasi (KSO) dengan PT Pertamina EP periode 2009-2024.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan pemeriksaan dilakukan penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) pada Rabu (4/11/2026).

“Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) telah melaksanakan kegiatan penyidikan berupa pemeriksaan terhadap 1 (satu) orang saksi,” kata Anang dalam keterangannya, Kamis (5/11/2026).

Anang menjelaskan, saksi yang diperiksa berinisial IS dari PT Pertamina EP. Saksi tersebut telah memenuhi panggilan penyidik untuk memberikan keterangan terkait perkara tersebut.

Menurut Anang, pemeriksaan dilakukan untuk memperkuat pembuktian serta melengkapi berkas perkara dalam proses penyidikan.

“Proses penyidikan juga dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dan prinsip kehati-hatian,” ujarnya.

Diketahui, Kejagung tengah mengusut dugaan korupsi penyimpangan tata kelola PT Minyak dan Gas Bumi (Perseroda) Kota Bekasi dalam kerja sama operasi dengan PT Pertamina EP selama periode 2009-2024.

Dalam proses penyidikan, Jampidsus Kejagung sebelumnya telah melakukan penggeledahan di enam lokasi di wilayah Bekasi dan Jakarta.

Enam lokasi tersebut meliputi Kantor Sekretariat Daerah Kota Bekasi, Kantor Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Bekasi, Kantor Perseroda PT Minyak dan Gas Bumi Kota Bekasi, serta kantor Foster Oil & Energy Pte. Ltd. di Sampoerna Strategic, kawasan Sudirman, Jakarta.

Selain itu, penyidik juga menggeledah Kantor Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi dan Badan Pendapatan Daerah Kota Bekasi.

Baca juga: IDAI Desak Pemerintah Segera Padamkan Karhutla, Anak-anak Terancam Gangguan Pernapasan

Penggeledahan dilakukan untuk mengumpulkan bukti terkait dugaan penyimpangan tata kelola perusahaan daerah tersebut.

Dalam penyelidikan perkara ini, dugaan penyimpangan kerja sama pengelolaan migas tersebut diperkirakan menimbulkan kerugian negara hingga Rp2 triliun.

Kejagung masih terus mendalami perkara tersebut dengan memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan alat bukti guna mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab.

Editor: Linna Susanti

Bagikan Artikel:

Mungkin Anda Menyukai