BOGOR, Denting.id – Praktik penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar terbongkar di Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Seorang pria berinisial HS (32) ditangkap polisi setelah menjalankan bisnis ilegal tersebut selama tujuh bulan dengan keuntungan mencapai Rp218,4 juta.
Kapolres Bogor AKBP Arfan Zulkan Sipayung mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan penimbunan solar bersubsidi di wilayah Sukaraja.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit 2 Tipidter Satreskrim Polres Bogor melakukan penyelidikan hingga menemukan lokasi penyimpanan solar bersubsidi.
Di lokasi, polisi menemukan sejumlah wadah yang digunakan untuk menampung BBM, mulai dari galon air mineral berkapasitas 15 liter, jeriken 30 liter hingga drum berkapasitas 200 liter.
“Satreskrim menemukan adanya beberapa buah jeriken berkapasitas 30 liter dan botol minum air mineral yang berkapasitas 15 liter, serta drum yang berkapasitas 200 liter untuk menampung bahan bakar minyak subsidi jenis solar tersebut,” kata Arfan saat konferensi pers di Markas Polres Bogor, Jumat (6/11/2026).
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan HS yang diduga sebagai pemilik sekaligus pelaku penimbunan solar bersubsidi.
Beli Solar dari Truk, Dijual Rp12 Ribu per Liter
Dari hasil pemeriksaan, HS mengaku memperoleh solar dengan cara membeli dari sejumlah truk. BBM tersebut kemudian disedot menggunakan selang dan ditampung ke dalam galon air mineral berkapasitas 15 liter.
“Tersangka melakukan pembelian solar terhadap truk yang nantinya akan disedot oleh tersangka menggunakan selang dan ditampung menggunakan botol minum air mineral kapasitas 15 liter,” jelas Arfan.
Solar yang terkumpul selanjutnya dijual kembali kepada sejumlah pihak dengan harga Rp12.000 per liter.
Selama kurang lebih tujuh bulan menjalankan bisnis tersebut, HS diperkirakan meraup keuntungan hingga Rp218.400.000. Polisi menyebut keuntungan yang diperoleh tersangka mencapai sekitar Rp5.200 per liter.
Polisi Sita Mobil Pikap dan Puluhan Wadah Solar
Dalam kasus ini, polisi turut menyita sejumlah barang bukti, di antaranya tujuh galon air mineral berkapasitas 15 liter berisi solar bersubsidi, 11 jeriken berkapasitas 30 liter, tiga galon kosong, satu jeriken kosong, serta dua drum kosong berkapasitas 200 liter.
Polisi juga mengamankan satu unit mobil pikap yang diduga digunakan dalam aktivitas tersebut.
Atas perbuatannya, HS dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda kategori V.
Arfan mengingatkan masyarakat agar tidak menyalahgunakan BBM bersubsidi karena penggunaannya telah diatur pemerintah dan harus sesuai dengan peruntukannya.
“Jangan gunakan atau jangan salah gunakan BBM bersubsidi. Jadi harus sesuai dengan peruntukan yang sesuai diatur oleh pemerintah,” tegasnya.
Editor : Linna Susanti,

