BANDUNG, Denting.id – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung menindak 1.729 kendaraan yang kedapatan parkir liar sepanjang 2026. Ironisnya, trotoar yang seharusnya menjadi fasilitas khusus pejalan kaki masih kerap disalahgunakan sebagai tempat parkir kendaraan bermotor.
Berdasarkan data Dishub Kota Bandung, dari total kendaraan yang ditindak, sebanyak 1.021 merupakan kendaraan roda empat, 681 kendaraan roda dua, dan 27 kendaraan roda enam.
Kepala Seksi Ketertiban Transportasi Dishub Kota Bandung, Ulloh Abdulloh, mengatakan penindakan dilakukan terhadap kendaraan yang melanggar ketentuan parkir, mulai dari memarkir kendaraan di kawasan dengan rambu larangan hingga menggunakan bahu jalan.
Khusus kendaraan roda dua, petugas rata-rata menderek atau mengangkut delapan hingga sembilan kendaraan yang parkir liar setiap hari.
“Untuk penindakan kendaraan roda dua yang parkir liar, rata-rata ada delapan hingga sembilan kendaraan yang diderek atau diangkut setiap hari,” ujar Ulloh, Sabtu (7/11/2026).
Menurut Ulloh, salah satu pelanggaran yang masih sering ditemukan adalah penggunaan trotoar sebagai tempat parkir. Padahal, fasilitas tersebut secara khusus diperuntukkan bagi pejalan kaki.
“Trotoar bukan tempat parkir ataupun jalur kendaraan bermotor. Fasilitas itu secara khusus diperuntukkan bagi pejalan kaki sehingga harus diprioritaskan bagi para penggunanya,” katanya.
Sejumlah kawasan menjadi perhatian petugas karena kerap ditemukan pelanggaran parkir, di antaranya sekitar Bandung Electronic Center (BEC) dan kawasan Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS).
Secara umum, pelanggaran banyak terjadi di sekitar fasilitas pelayanan umum yang memiliki keterbatasan lahan parkir.
Ulloh menilai, persoalan parkir liar tidak semata-mata disebabkan minimnya fasilitas parkir. Sebagian pengendara sebenarnya sudah mengetahui adanya larangan parkir karena rambu-rambu telah dipasang di sejumlah titik.
Namun, faktor kepraktisan masih menjadi alasan masyarakat memarkir kendaraan sembarangan.
“Namun, alasan yang paling banyak ditemukan sebenarnya karena masyarakat ingin serba instan. Mereka ingin berbelanja atau mendatangi suatu tempat, kemudian langsung memarkir kendaraan di depan lokasi tanpa harus berjalan agak jauh,” ungkapnya.
Padahal, sejumlah pusat perbelanjaan telah menyediakan fasilitas parkir resmi, termasuk area parkir basement. Begitu pula gedung pelayanan umum yang umumnya memiliki halaman parkir khusus.
“Hanya saja, sebagian pengunjung masih tetap ingin mendapatkan lokasi parkir paling dekat dengan tujuan mereka,” ucapnya.
Ulloh menjelaskan, penindakan terhadap kendaraan parkir liar merupakan kewenangan Dishub. Sementara itu, penindakan berupa tilang manual maupun tilang elektronik menggunakan perangkat genggam menjadi kewenangan kepolisian sesuai tugas dan fungsinya.
Bagi pemilik kendaraan yang diderek, Dishub Kota Bandung menetapkan tarif penderekan berbeda berdasarkan jenis kendaraan. Rinciannya, Rp245 ribu untuk kendaraan roda dua, Rp550 ribu untuk roda empat, dan Rp1.050.000 untuk roda enam.
Pembayaran dilakukan secara nontunai melalui kas daerah. Pemilik kendaraan wajib menunjukkan bukti pembayaran sebelum kendaraannya dapat diambil kembali.
Dishub Kota Bandung mengingatkan masyarakat agar mematuhi aturan parkir dan tidak menggunakan trotoar sebagai tempat memarkir kendaraan karena dapat mengganggu hak pejalan kaki.
Editor : Linna Susanti

