JAKARTA, Denting.id – Kuasa hukum Ruben Onsu, Minola Sebayang, mempertanyakan alasan aksi demonstrasi yang digelar sekelompok orang di depan kantor Trans TV pada Kamis (5/11/2026). Dalam aksi tersebut, massa yang mengatasnamakan Aliansi Mahasiswa Penjaga Moral menuntut agar Ruben diboikot dari seluruh program televisi.
Minola menilai tuntutan tersebut perlu memiliki dasar yang jelas. Ia mempertanyakan kesalahan apa yang telah dilakukan Ruben maupun pihak Trans TV hingga muncul aksi demonstrasi tersebut.
Menurut Minola, tidak ada pelanggaran norma penyiaran yang dilakukan Ruben dalam program televisi. Ia juga menilai lembaga penyiaran memiliki mekanisme pengawasan terhadap setiap tayangan yang disiarkan.
“Kalau memang ada pelanggaran, tentu pihak televisi maupun KPI punya mekanisme untuk memberikan teguran atau tindakan sesuai aturan,” ujar Minola.
Minola mengaku telah menyimpan sejumlah bukti terkait identitas pihak-pihak yang terlibat dalam aksi demonstrasi tersebut. Bukti itu, menurutnya, dapat digunakan apabila Ruben memutuskan menempuh jalur hukum.
Meski demikian, Minola menegaskan tidak akan memaksakan kliennya untuk membuat laporan polisi. Langkah hukum sepenuhnya menjadi keputusan Ruben.
Ia menyatakan hanya akan bertindak berdasarkan instruksi dari kliennya. Minola juga menegaskan tidak memiliki kepentingan pribadi dalam persoalan tersebut selain menjalankan tugas sebagai kuasa hukum Ruben.
Terkait sorotan mengenai ketidakhadirannya dalam agenda mediasi, Minola menjelaskan bahwa saat itu dirinya memiliki pekerjaan lain, termasuk menangani perkara korupsi di Aceh.
Ia menegaskan, keterlibatan seorang kuasa hukum dalam proses hukum didasarkan pada surat kuasa resmi, bukan semata-mata keanggotaan dalam grup WhatsApp mediasi.
Minola mengatakan setiap perkara membutuhkan pengaturan waktu dan penanganan tersendiri. Karena itu, ia meminta agar ketidakhadirannya dalam agenda tersebut tidak langsung ditafsirkan sebagai bentuk pengabaian terhadap persoalan yang dihadapi kliennya.

