Sukabumi, Denting.id – Polisi menangkap dua pemuda yang diduga akan melakukan transaksi obat keras terbatas atau terlarang di Desa Hegarmanah, Kecamatan Sagaranten, Kabupaten Sukabumi, pada Sabtu (18/1/2025) dini hari. Penangkapan ini bermula dari laporan warga yang curiga terhadap perilaku kedua pemuda tersebut.
Baca juga : Ojol Tewas Usai Ditabrak Motor di Jalan Sholis Bogor, 4 Orang Luka-Luka
Sertu Mulyana, anggota Koramil 0622-11 Sagaranten yang sedang melakukan patroli malam, menerima informasi dari warga dan langsung menuju lokasi transaksi. “Ternyata mereka sedang bertransaksi obat terlarang,” kata Mulyana.
Kapolsek Sagaranten AKP A Suryana mengungkapkan bahwa pihaknya menerima penyerahan kedua terduga pelaku dari warga sekitar pukul 02.00 WIB. Berdasarkan hasil pemeriksaan, ditemukan barang bukti berupa obat keras terbatas, yang keduanya rencananya akan diedarkan di wilayah Kecamatan Tegalbuleud.
“Kami menerima penyerahan dua orang terduga pelaku pengedar obat keras terbatas dari warga. Setelah diperiksa, ditemukan obat jenis hexymer dan tramadol,” kata Suryana.
Dua terduga pelaku berinisial RR (25 tahun), seorang buruh asal Karangtengah, Kecamatan Gunungpuyuh, Kota Sukabumi, dan FN (17 tahun), seorang pelajar asal Kecamatan Tegalbuleud, Kabupaten Sukabumi. Barang bukti yang berhasil disita adalah empat paket obat jenis hexymer dan lima setrip tramadol.
Suryana menambahkan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Satresnarkoba Polres Sukabumi untuk proses hukum lebih lanjut dan kasus ini akan dilimpahkan ke Polres Sukabumi. “Kami mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam membantu memberantas peredaran obat-obatan terlarang,” ujarnya.
Baca juga : Nyampay Camping Ground, Destinasi Camping di Ciwidey dengan Pemandangan Kebun Teh
Saat ini, kasus tersebut masih dalam pengembangan, dan pihak kepolisian berkomitmen untuk terus memerangi peredaran obat-obatan terlarang di wilayah Sukabumi.