Bogor, Denting.id – Personel Polisi Lalu Lintas (Polantas) di Jalan Dewi Sartika, Kota Bogor, Jawa Barat, berhasil menggagalkan peredaran obat-obat terlarang setelah memberhentikan sepeda motor yang mencurigakan. Dalam penggeledahan, ditemukan ribuan butir obat-obatan jenis Tramadol dan obat lainnya.
Baca juga : Kelangkaan Gas Melon di Puncak Bogor, Macet Musim Liburan Jadi Pemicunya
Kasat Lantas Polresta Bogor Kota, Kompol Yudiono, mengatakan kejadian tersebut berlangsung pada Jumat sore, 31 Januari 2025. Saat itu, Aiptu Hermansyah, anggota Turjawali Satlantas Polresta Bogor Kota, sedang melaksanakan tugas pengaturan lalu lintas. Ia mencurigai sepeda motor yang berboncengan karena tidak dilengkapi pelat nomor.
“Personel Turjawali Satlantas Polresta Bogor Kota atas nama Aiptu Hermansyah melihat kendaraan yang berboncengan yang dicurigai tidak menggunakan pelat nomor,” kata Yudiono, Sabtu (1/2/2025).
Ketika diberhentikan, pengendara motor terlihat panik. Sementara itu, penumpang sepeda motor berusaha melarikan diri membawa tas. Polisi berhasil menangkap penumpang tersebut dan memeriksa tas yang dibawanya.
“Setelah diperiksa, di dalam tasnya terdapat obat-obatan terlarang yang jumlahnya lumayan banyak,” ungkapnya.
Baca juga : Mahasiswa Uhamka Anggota Mapala yang Hilang di Gunung Joglo Ditemukan Meninggal Dunia
Namun, pengendara sepeda motor tersebut berhasil melarikan diri. Polisi kemudian mengamankan sepeda motor yang digunakan sebagai barang bukti. Kedua tersangka, barang bukti berupa obat-obatan, serta sepeda motor, dibawa ke Satres Narkoba Polresta Bogor Kota untuk penyelidikan lebih lanjut.
Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain:
4.800 butir Tramadol
1.500 butir Trihexyphenidyl
10.000 butir Hexymer
Polisi masih melakukan penyelidikan terkait jaringan peredaran obat-obat terlarang ini.

