Jakarta, Denting.id – Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN PERADI) sekaligus Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Otto Hasibuan, menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada laporan etik yang masuk terkait advokat Marcella Santoso, yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi.
“Belum, belum ada ya. Belum dicek dia. Nanti kita cek dulu,” ujar Otto usai menghadiri acara Halal Bihalal PERADI di Jakarta, Sabtu (3/5/2025).
Otto menjelaskan, Dewan Kehormatan PERADI hanya dapat memproses dan menyidangkan dugaan pelanggaran etik jika terdapat pengaduan resmi, baik dari masyarakat maupun sesama advokat. Tanpa adanya laporan, PERADI tidak memiliki dasar hukum untuk memulai pemeriksaan.
“Kalau enggak ada pengaduan, enggak akan disidangkan. Dewan Kehormatan itu hanya bisa memeriksa seseorang apabila ada pengaduan,” jelasnya.
Meski demikian, Otto menegaskan bahwa jika Marcella dinyatakan bersalah dalam putusan pengadilan dan dijatuhi hukuman pidana lebih dari empat tahun, maka sanksi tegas bisa dijatuhkan oleh organisasi, termasuk pemecatan.
“Kalau dia sampai dihukum melebihi ancaman empat tahun, ini bisa dikenai sanksi, bahkan bisa sampai pemecatan,” tegas Otto.
Senada dengan itu, Ketua Dewan Kehormatan Daerah PERADI DKI Jakarta, Rivai Kusumanegara, membenarkan bahwa Marcella Santoso merupakan anggota PERADI. Ia menambahkan, potensi pemberhentian terbuka lebar jika pengadilan memvonis Marcella bersalah dalam kasus korupsi yang tengah disidik Kejaksaan Agung.
“Kalau sudah ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dan terbukti melakukan tindak pidana korupsi, tentu bisa diberhentikan,” kata Rivai.
Diketahui, Marcella Santoso ditetapkan sebagai tersangka dalam dua perkara. Pertama, bersama Ketua PN Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta dan dua tersangka lainnya.
Baca juga : KPK: Mobil Mewah Milik Ridwan Kamil Terkait Kasus Korupsi Bank BJB, Dititipkan di Bengkel
Marcella diduga terlibat dalam skandal vonis lepas (ontslag) untuk ekspor crude palm oil (CPO) yang melibatkan tiga korporasi besar: PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group. Kedua, ia juga diduga terlibat dalam upaya perintangan proses hukum di Kejaksaan Agung bersama advokat Junaedi Saibih dan Direktur Pemberitaan JAK TV Tian Bahtiar.

