Pasien Terancam! DPR Tegas: Keselamatan Harus Jadi Hukum Tertinggi

Jakarta, denting.id – Polemik penonaktifan jutaan peserta PBI JKN akibat pembaruan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) menuai sorotan tajam. Anggota Komisi VIII DPR RI, Derta Rohidin, menegaskan bahwa keselamatan pasien tidak boleh dikorbankan hanya karena persoalan administrasi dan pembaruan data.

“Pemutakhiran data adalah keniscayaan agar bantuan sosial tepat sasaran. Namun, proses ini tidak boleh berjalan dengan cara yang mengejutkan masyarakat, apalagi sampai mengorbankan hak hidup pasien-pasien kronis yang membutuhkan perawatan rutin dan berkelanjutan,” kata Anggota Komisi VIII DPR RI Derta Rohidin, Kamis (26/02/2026).

Menurut Derta, keselamatan harus menjadi prioritas utama di atas segala kebijakan teknis. Komisi VIII DPR RI mencatat kebijakan yang merujuk pada Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 itu telah berdampak pada sekitar 11 juta peserta PBI JKN yang dinonaktifkan. Dampaknya, keselamatan pasien, khususnya penderita penyakit kronis, berada dalam risiko serius.

Kelompok pasien gagal ginjal yang membutuhkan hemodialisa rutin menjadi yang paling terdampak. Banyak dari mereka baru mengetahui status kepesertaannya nonaktif saat tiba di fasilitas kesehatan. Situasi ini dinilai mengancam keselamatan karena layanan yang menyelamatkan jiwa terpaksa tertunda.

Di daerah pemilihannya, Kota Bengkulu, Derta mengungkapkan sekitar 15.000 peserta terdampak sejak 1 Januari 2026. Ia menyebut persoalan administrasi seperti kesalahan nama dan alamat sering kali menjadi penyebab ketidaksinkronan data dengan DTSEN, yang pada akhirnya berdampak pada keselamatan masyarakat kecil.

Sebelumnya, Menteri Sosial Saifullah Yusuf mengakui minimnya sosialisasi terkait penghentian PBI JKN dan memberikan masa tenggang reaktivasi. Namun bagi Derta, persoalannya bukan hanya sosialisasi, melainkan mekanisme verifikasi yang belum sepenuhnya berpihak pada keselamatan pasien.

Ia menyoroti proses ground check oleh Kementerian Sosial dan BPS terhadap 106.153 pasien kronis yang ditargetkan selesai 14 Maret 2026. Meski langkah itu dinilai baik, Derta mengingatkan bahwa pasien cuci darah dua kali seminggu tak bisa menunggu lama karena menyangkut keselamatan dan nyawa.

Derta pun merekomendasikan agar program PBI JKN untuk pasien kronis seperti gagal ginjal, jantung, dan kanker tidak dihentikan meski status administrasi masih diverifikasi. Rumah sakit, tegasnya, harus tetap memberikan pelayanan maksimal demi keselamatan, sementara pemerintah pusat dan daerah menjamin pembiayaan sementara.

Ia juga meminta pemerintah menghentikan penonaktifan massal tanpa notifikasi. Validasi data harus melibatkan RT, RW, pendamping sosial, hingga Karang Taruna agar data lebih akurat tanpa mengorbankan keselamatan warga.

Di tingkat daerah, pemerintah kabupaten/kota didorong menyiapkan skema darurat melalui APBD untuk menanggung warga terdampak selama proses reaktivasi. Menurut Derta, birokrasi berbelit tak boleh menjadi ancaman bagi keselamatan rakyat.

“Jangan sampai ada lagi warga Indonesia mana pun yang meninggal dunia hanya karena statusnya ‘nonaktif’ di atas kertas, sementara secara faktual mereka masih hidup dalam garis kemiskinan. Keselamatan rakyat harus menjadi hukum tertinggi,” tegas Derta.

Bagikan Artikel:

Mungkin Anda Menyukai