MK Ubah Syarat Pimpinan KPK, Tak Wajib Lepas Jabatan Asal Cukup Nonaktif

Jakarta, Denting.id – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan terhadap Pasal 29 huruf i dan huruf j Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. Dalam putusannya, MK menyatakan bahwa pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak lagi diwajibkan melepaskan jabatan sebelumnya, melainkan cukup berstatus nonaktif selama menjabat.

Permohonan perkara nomor 70/PUU-XXIV/2026 ini diajukan oleh Marina Ria Aritonang, Syamsul Jahidin, dan Ria Merryanti. Para pemohon menilai ketentuan yang mewajibkan calon pimpinan KPK untuk “melepaskan jabatan” berpotensi menimbulkan multitafsir serta bertentangan dengan hak konstitusional yang dijamin dalam UUD 1945.

Dalam pertimbangannya, MK menegaskan bahwa KPK merupakan lembaga nonstruktural yang bersifat independen dan memiliki masa jabatan (periodisasi) yang terbatas. Oleh karena itu, mekanisme pemberhentian sementara dinilai lebih relevan dibandingkan kewajiban pengunduran diri permanen dari jabatan sebelumnya.

Hakim Konstitusi Guntur Hamzah menjelaskan, ketentuan pengunduran diri atau pensiun sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia berlaku untuk jabatan yang tidak terikat periodisasi. Sementara jabatan pimpinan KPK memiliki batas waktu yang jelas.

“Penggunaan kata ‘nonaktif’ menjadi lebih tepat, konkret, dan memberikan kepastian hukum, karena memungkinkan penyesuaian sesuai rezim hukum masing-masing,” ujar Guntur dalam sidang putusan, Selasa (29/4/2026).

MK juga menilai sistem hukum di Indonesia telah memiliki mekanisme tersendiri untuk mencegah konflik kepentingan dan rangkap jabatan. Dengan demikian, perubahan frasa tersebut tetap menjamin prinsip independensi tanpa mengabaikan kepastian hukum.

Baca juga: KPK Sebut Usulan Capres dari Kader Partai Tak Bertentangan dengan Konstitusi

Lebih lanjut, MK menegaskan bahwa status “nonaktif” berarti tidak menjalankan jabatan, tugas, fungsi, kewenangan, maupun profesi dari instansi asal selama menjabat sebagai pimpinan KPK, termasuk dalam aspek administratif lainnya.

Bagikan Artikel:

Mungkin Anda Menyukai