Jakarta, Denting.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi yang menjerat Wali Kota Madiun nonaktif, Maidi. Terbaru, penyidik memanggil tiga pejabat strategis di lingkungan Pemerintah Kota Madiun sebagai saksi.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pemeriksaan dilakukan di Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Surakarta, Jawa Tengah.
“Pemeriksaan bertempat di Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Surakarta, Jawa Tengah, atas nama SBK selaku Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Madiun, JRO selaku Kepala Badan Pendapatan Daerah Kota Madiun, dan NA selaku Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Madiun,” ujar Budi kepada jurnalis, Selasa.
Selain ketiga pejabat tersebut, KPK juga memanggil sejumlah saksi lain dari kalangan aparatur sipil negara (ASN) dan pihak swasta. Mereka di antaranya mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Madiun yang juga pernah menjabat Kepala Bapperida, serta sejumlah pegawai dinas dan pihak swasta yang diduga mengetahui aliran dana dalam perkara ini.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, saksi-saksi yang diperiksa antara lain Subakri, Jariyanto, Noor Aflah, hingga Suwarno yang pernah menduduki jabatan strategis di Pemkot Madiun.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 19 Januari 2026 terhadap Maidi. Dalam operasi tersebut, KPK mengungkap dugaan praktik pemerasan terkait proyek serta pengelolaan dana tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan (CSR).
Sehari setelah OTT, KPK menetapkan tiga tersangka, yakni Maidi, orang kepercayaannya Rochim Ruhdiyanto, serta Kepala Dinas PUPR Kota Madiun Thariq Megah.
Dalam konstruksi perkara, KPK mengungkap adanya dua klaster dugaan tindak pidana. Pertama, dugaan pemerasan terkait imbalan proyek yang melibatkan Maidi dan Rochim Ruhdiyanto. Kedua, dugaan penerimaan gratifikasi yang menjerat Maidi bersama Thariq Megah.
Baca juga: KPK Apresiasi Peran Pers, Sebut Jurnalis Pilar Penting Pemberantasan Korupsi
Pemanggilan sejumlah pejabat ini menjadi bagian dari upaya KPK untuk menelusuri lebih jauh aliran dana serta memperkuat pembuktian dalam perkara yang melibatkan kepala daerah tersebut.

