Jakarta, Denting.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menerima informasi terkait adanya pihak-pihak yang mengaku dapat mengurus perkara yang tengah ditangani lembaga antirasuah, khususnya kasus yang berkaitan dengan Bea dan Cukai.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa informasi tersebut beredar di wilayah Semarang, Jawa Tengah. Ia menyebut, oknum tersebut mengklaim mampu mengatur proses penyidikan perkara di KPK.
“Kali ini kami mendapatkan informasi kembali adanya pihak-pihak yang mengklaim bisa mengatur dan mengurus perkara penyidikan di KPK khususnya dalam perkara Bea dan Cukai ini,” kata Budi kepada wartawan, Selasa (5/5/2026).
Ia menjelaskan, modus tersebut berkaitan dengan pengurusan importasi barang maupun hal-hal yang berhubungan dengan bea. Informasi mengenai praktik tersebut disebut berasal dari wilayah sekitar Semarang.
Budi pun mengimbau para saksi yang dipanggil KPK agar lebih waspada dan tidak mudah percaya terhadap pihak yang menawarkan bantuan pengurusan perkara. Ia menegaskan, setiap keputusan di KPK diambil secara kolektif kolegial dan melibatkan berbagai unsur, mulai dari penyelidik, penyidik hingga penuntut.
“Kami pastikan seluruh proses yang dilakukan oleh KPK dilakukan secara profesional, termasuk dalam hal penetapan pihak-pihak sebagai tersangka,” ujarnya.
Sebelumnya, KPK juga telah mengantongi informasi serupa terkait adanya oknum yang mengaku bisa “mengkondisikan” perkara dugaan korupsi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Informasi tersebut juga dilaporkan beredar di wilayah Jawa Tengah.
Budi menegaskan bahwa klaim tersebut tidak valid dan merupakan bentuk penipuan oleh pihak tidak bertanggung jawab yang mencoba meraup keuntungan dengan mengatasnamakan KPK.
“KPK ingatkan bahwa seluruh proses penegakan hukum dilakukan secara profesional, transparan, dan bebas dari intervensi pihak mana pun,” tegasnya.
Baca juga: Kuasa Hukum Hari Karyuliarto Kritik KPK, Sebut Kasus LNG Pertamina Disederhanakan
Ia kembali mengingatkan masyarakat untuk tidak mempercayai tawaran pengurusan perkara dengan imbalan tertentu, baik secara langsung maupun melalui perantara, karena hal tersebut merupakan modus penipuan.

