KPK Dalami Proyek Jalan di Sumut, 12 Saksi Diperiksa Terkait Pengadaan Barang dan Jasa

Jakarta, Denting.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara. Kali ini, penyidik memeriksa 12 saksi terkait proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Wilayah Sumatera Utara dan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumut.

Pemeriksaan dilakukan pada 6 Mei 2026 sebagai bagian dari pengembangan kasus operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar KPK pada Juni 2025 lalu.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan para saksi diperiksa untuk menelusuri keterkaitan mereka dengan proyek pengadaan di dua instansi tersebut.

“Penyidik mendalami pengetahuan saksi terkait pengadaan barang dan jasa di BBPJN dan Dinas PUPR Sumut,” ujar Budi kepada wartawan di Jakarta, Jumat (8/5).

Para saksi yang diperiksa berasal dari unsur perusahaan swasta hingga pejabat proyek jalan nasional. Dari pihak swasta, KPK memeriksa THL selaku Komisaris PT Dalihan Natolu Group, SAM sebagai Direktur Dalihan Natolu Group, serta MRM yang menjabat Bendahara Dalihan Natolu Group.

Selain itu, penyidik juga memeriksa AAH dan SL yang merupakan pegawai Dalihan Natolu Group, MH selaku Direktur PT Rona Na Mora, MS selaku Direktur Utama PT Ayu Septa Perdana, serta AA sebagai Koordinator Proyek PT Ayu Septa Perdana.

Sementara dari unsur pemerintah, KPK memeriksa SR selaku pejabat pembuat komitmen pada Satuan Kerja PJN Wilayah I Sumut, FSH selaku PPK Satker Wilayah II BBPJN Sumut, GTS selaku Koordinator Lapangan PPK BBPJN Sumut, dan SS yang merupakan aparatur sipil negara di PJN Wilayah II Sumut.

Namun demikian, Kepala Bappelitbang Sumut, Dikky Anugerah, serta pegawai Dalihan Natolu Group berinisial RGS tidak memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik KPK.

Kasus ini merupakan pengembangan dari OTT KPK pada 26 Juni 2025 terkait dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di lingkungan Dinas PUPR Sumut dan Satker Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Sumut.

Dua hari setelah OTT, KPK menetapkan lima tersangka, yakni Kepala Dinas PUPR Sumut Topan Obaja Putra Ginting, Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut sekaligus PPK Rasuli Efendi Siregar, PPK Satker PJN Wilayah I Sumut Heliyanto, Direktur Utama PT Dalihan Natolu Group Muhammad Akhirun, serta Direktur PT Rona Na Mora Muhammad Rayhan Dulasmi Piliang.

KPK mengungkap perkara tersebut terbagi dalam dua klaster. Klaster pertama berkaitan dengan empat proyek pembangunan jalan di lingkungan Dinas PUPR Sumut, sedangkan klaster kedua terkait dua proyek di Satker PJN Wilayah I Sumut.

Baca juga: KPK Periksa Empat Pejabat Pemkab Cilacap, Dalami Kasus Pemerasan Bupati Nonaktif

Total nilai enam proyek yang tengah diusut tersebut mencapai sekitar Rp231,8 miliar.

Bagikan Artikel:

Mungkin Anda Menyukai