Pengacara Sony Sonjaya Klaim Sudah Serahkan 26 Nama yang Diduga Terlibat Korupsi MBG, Mayoritas dari Legislatif

Jakarta, Denting.id – Pengacara mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sonjaya, Krisna Murti mengungkapkan bahwa kliennya telah menyerahkan daftar 26 nama yang diduga terkait dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) kepada penyidik Kejaksaan Agung.

Menurut Krisna, nama-nama tersebut telah dicantumkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dibuat oleh penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).

“Sudah kita sampaikan ke penyidik, sudah ada di BAP,” kata Krisna kepada wartawan, Rabu (10/6/2026).

Meski demikian, ia enggan membeberkan identitas pihak-pihak yang dimaksud. Krisna hanya menyebut para nama yang disebutkan Sony berasal dari berbagai unsur kekuasaan, mulai dari eksekutif, legislatif hingga yudikatif.

“Pokoknya dari eksekutif, legislatif dan yudikatif. Paling banyak legislatif. Total jumlah nama 26, kemungkinan bertambah, itu baru sebagian saja,” ujarnya.

Krisna mengatakan daftar tersebut masih dapat bertambah seiring pemeriksaan lanjutan terhadap kliennya. Ia menegaskan Sony berkomitmen bersikap kooperatif dalam mengungkap pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.

Sebelumnya, Sony Sonjaya resmi mengajukan diri sebagai Justice Collaborator (JC) dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program MBG. Menurut Krisna, langkah itu bukan untuk menghindari proses hukum, melainkan sebagai bentuk kerja sama dengan penegak hukum guna membongkar keterlibatan pihak lain.

“Bukan menghindar dari permasalahan hukum, tapi kami ingin mengungkap dan kooperatif mengungkap siapa saja yang terlibat di dalam program unggulan presiden ini,” kata Krisna saat ditemui di Kejaksaan Agung, Senin (8/6/2026).

Dalam kasus ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya, serta Lodewyk Pusung sebagai tersangka.

Direktur Penyidikan Jampidsus, Syarief Sulaeman Nahdi menjelaskan, program MBG semestinya dikelola oleh yayasan yang terafiliasi dengan sekolah penerima manfaat. Namun dalam praktiknya, sejumlah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) justru ditunjuk karena memiliki kedekatan dengan petinggi BGN, meskipun yayasan yang menjadi mitra tidak memenuhi persyaratan.

Selain itu, penyidik menemukan adanya dugaan penggelembungan harga dalam sejumlah pengadaan yang dinilai tidak mendukung operasional program MBG. Pengadaan tersebut meliputi 21.801 unit motor listrik senilai Rp1,03 triliun, 32.000 pasang sepatu, 31.994 unit tablet, serta 5.400 unit televisi berukuran 75 inci.

Baca juga: KPK Tahan Bupati Muara Enim Edison dan Tiga Tersangka Kasus Suap Proyek Pengadaan Disdikbud

Kejaksaan Agung masih terus mendalami perkara tersebut dan membuka kemungkinan adanya pihak lain yang akan dimintai pertanggungjawaban hukum.

Bagikan Artikel:

Mungkin Anda Menyukai