Jakarta, Denting.id – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo merespons usulan Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai terkait peluang kalangan sipil profesional mengisi sejumlah jabatan di lingkungan kepolisian. Kapolri menyatakan Polri siap membuka ruang bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk menempati posisi tertentu di institusi Bhayangkara.
“Kita memberikan ruang resiprokal kepada ASN untuk menempati posisi dalam Polri sebagaimana Polri menempati posisi pada ranah ASN,” kata Listyo Sigit kepada awak media di Jakarta, Sabtu (7/6/2026).
Pernyataan tersebut dinilai menjadi sinyal penting yang memiliki implikasi struktural terhadap arsitektur kelembagaan kepolisian di Indonesia. Konsep resiprokal yang diusung Kapolri membuka kemungkinan ASN sipil masuk ke lingkungan Polri, sekaligus mencerminkan keterbukaan institusional yang belum pernah disampaikan secara eksplisit sebelumnya.
Analis politik senior Boni Hargens menilai gagasan tersebut sebagai terobosan paradigmatik yang menunjukkan transformasi cara berpikir dalam menyesuaikan institusi keamanan dengan tuntutan masyarakat sipil di era demokrasi modern.
Menurut Boni, Kapolri berhasil menjaga keseimbangan antara tuntutan reformasi kepolisian dari masyarakat dengan upaya Polri untuk semakin menyatu dengan masyarakat tanpa mengurangi integritas dan kapasitas operasional institusi.
“Gagasan ini bukan sekadar perubahan teknis administratif, tetapi merupakan pergeseran paradigma dalam relasi antara institusi keamanan dan masyarakat sipil, dari pendekatan yang hierarkis menuju pendekatan yang lebih kolaboratif dan demokratis,” ujarnya.
Ia menambahkan, dalam praktik demokrasi kontemporer, keterlibatan unsur sipil dalam struktur keamanan negara merupakan salah satu indikator kematangan demokrasi. Dengan demikian, langkah tersebut dinilai dapat menempatkan Indonesia sejajar dengan negara-negara demokrasi maju yang telah mengintegrasikan keahlian sipil ke dalam lembaga kepolisian.
Boni menegaskan, kebijakan pembukaan jabatan Polri bagi ASN sipil memiliki arti yang sangat signifikan dan fundamental bagi penguatan demokrasi Indonesia ke depan. Integrasi unsur sipil ke dalam Polri disebut membawa berbagai implikasi struktural dan normatif yang perlu mendapat perhatian seluruh pemangku kepentingan.
Dalam jangka panjang, kebijakan tersebut dinilai dapat menjadi fondasi bagi demokrasi Indonesia yang lebih matang, di mana lembaga keamanan negara tidak lagi dipandang sebagai entitas tertutup, melainkan bagian integral dari ekosistem pemerintahan sipil yang terbuka dan akuntabel.
Baca juga: KPK Ungkap Aset Kripto Rp1,2 Miliar dalam Kasus Silmy Karim Diduga Dibeli dari Uang Pemerasan WNA
Meski demikian, implementasi kebijakan tersebut dinilai memerlukan regulasi teknis yang jelas, termasuk mengenai kriteria jabatan yang dapat diisi ASN, mekanisme seleksi, serta jaminan independensi fungsional guna memastikan pelaksanaannya berjalan efektif dan berkeadilan.

