Jakarta, Denting.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap bahwa aset kripto yang disita dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi terkait pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan bahwa aset kripto tersebut dibeli menggunakan uang yang diduga berasal dari praktik pemerasan terhadap WNA.
“Kripto dibeli dari uang yang diduga merupakan hasil tindak pemerasan tersebut,” ujar Budi kepada wartawan, Senin (8/6/2026).
Aset kripto menjadi salah satu barang bukti yang diamankan KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan pada Rabu (3/6/2026). Kasus ini berkaitan dengan dugaan pemerasan dan gratifikasi dalam proses pengurusan izin tinggal bagi WNA.
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan bahwa total nilai barang bukti yang berhasil diamankan mencapai Rp17,5 miliar. Barang bukti tersebut terdiri dari berbagai aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi.
“Tim KPK juga mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga terkait ataupun yang merupakan hasil dari tindak pidana korupsi dalam perkara ini, senilai total mencapai Rp17,5 miliar dalam berbagai jenis barang bukti,” kata Setyo dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Barang bukti yang disita meliputi tujuh unit mobil, 15 unit sepeda motor, 11 unit sepeda, saldo rekening bank, rekening aset kripto, emas, serta sejumlah mata uang asing.
Dari tersangka Ketua Tim Alih Status ITAS, Juniadi Sri Priambudi (JSP), KPK menyita saldo rekening senilai Rp2,2 miliar, tiga bundel sertifikat hak milik tanah di Jakarta, tiga unit mobil, lima unit motor, dan dua unit sepeda.
Sementara itu, dari tersangka Staf Subdit Izin Tinggal Gusti Benardiansyah (GST), penyidik menyita empat akun aset kripto senilai Rp1,2 miliar, empat unit mobil, satu unit truk towing, tujuh unit motor, satu bundel BPKB kendaraan roda dua, delapan unit sepeda, serta emas seberat 500 gram.
KPK juga menyita sejumlah aset dari Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat Ronald Arman Abdullah (RAA), berupa saldo rekening, 18 keping emas dengan total berat 200 gram, uang tunai dalam berbagai mata uang asing yakni USD14.500, SGD10.000, dan SAR30, serta dokumen kendaraan dan perhiasan cincin berlian.
Dalam konferensi pers, KPK turut memperlihatkan sejumlah barang bukti yang sebelumnya belum ditampilkan ke publik, di antaranya emas, uang asing, serta kunci kendaraan yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka, termasuk Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan nonaktif Silmy Karim. Tersangka lainnya adalah Pelaksana Tugas Dirjen Imigrasi Saffar Muhammad Godam, Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Jawa Barat Jaya Saputra, Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Barat Ronald Arman Abdullah, Kasubdit Alih Status Izin Tinggal Tessar Bayu Setyaji, Kasubdit Direktorat Izin Tinggal Bagus Bramantyo, Ketua Tim Alih Status ITAS Juniadi Sri Priambudi, serta Staf Subdit Izin Tinggal Gusti Benardiansyah.
Baca juga: Wamen Imipas Silmy Karim Ditahan KPK Usai Serahkan Diri, Terseret OTT Izin Tinggal WNA
KPK saat ini masih terus mendalami aliran dana dan asal-usul seluruh aset yang disita untuk menelusuri dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi dalam pengurusan izin tinggal bagi WNA tersebut.

