Jakarta, Denting.id – Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai mengusulkan agar revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (RUU Polri) membuka peluang bagi kalangan sipil profesional untuk menduduki sejumlah jabatan strategis non-operasional di lingkungan Polri.
Usulan yang disampaikan Pigai pada Jumat (5/6/2026) tersebut ditujukan untuk posisi-posisi yang berkaitan dengan dukungan manajerial dan administrasi strategis, setara dengan jabatan pimpinan tinggi madya atau eselon I.
Menurut Pigai, sejumlah bidang yang dinilai relevan untuk diisi oleh tenaga profesional sipil meliputi perencanaan dan pengelolaan keuangan, pengelolaan sumber daya manusia (SDM) dan personalia, pengawasan internal atau inspektorat, hingga transformasi digital dan tata kelola organisasi.
Pigai menegaskan bahwa jabatan yang diusulkannya tidak berkaitan langsung dengan fungsi utama kepolisian, seperti penegakan hukum maupun tugas operasional. Menurutnya, keterlibatan sipil dalam posisi strategis non-operasional merupakan praktik yang lazim diterapkan di berbagai negara demokrasi modern melalui prinsip civilian oversight atau pengawasan sipil.
“Semua negara-negara modern di dunia itu namanya civilian oversight. Hampir semua pimpinan-pimpinan polisi di negara maju seperti Amerika, Inggris, Prancis, dan Belanda, pucuk pimpinannya sipil,” ujar Pigai, Minggu (7/6/2026).
Ia juga menilai kebijakan tersebut dapat menciptakan keseimbangan atau prinsip resiprokal, mengingat selama ini banyak anggota Polri yang menduduki jabatan strategis di berbagai kementerian dan lembaga negara.
Menanggapi usulan tersebut, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan bahwa Polri pada prinsipnya terbuka terhadap konsep timbal balik tersebut. Menurutnya, jika anggota Polri dapat mengisi posisi di luar institusi kepolisian, maka ASN dari luar Polri juga dapat diberikan kesempatan untuk menduduki jabatan tertentu di lingkungan kepolisian.
“Ya memang kita memberikan ruang resiprokal untuk ASN bisa masuk ke polisi,” kata Listyo kepada wartawan di Jakarta Pusat, Minggu (7/6/2026).
Kapolri menegaskan bahwa prinsip tersebut didasarkan pada hubungan saling memberi ruang antar-institusi dalam rangka memperkuat tata kelola pemerintahan yang profesional.
Sementara itu, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menilai usulan Pigai merupakan bagian dari dinamika demokrasi yang wajar. Menurutnya, siapa pun berhak memberikan masukan terkait revisi UU Polri yang saat ini tengah dibahas pemerintah bersama DPR.
“Kalau sebagai sebuah usulan saya kira dari mana saja bisa memberikan usulan. Karena memang saat ini sedang dibahas mengenai revisi Undang-Undang Kepolisian,” ujar Prasetyo di Kompleks DPR, Jakarta, Sabtu (6/6/2026).
Prasetyo menambahkan, setiap usulan yang masuk sebaiknya disampaikan melalui mekanisme resmi agar dapat dikaji secara mendalam sesuai kebutuhan institusi Polri ke depan. Pemerintah, kata dia, akan mempertimbangkan berbagai masukan yang berkembang dalam proses pembahasan revisi UU Polri.
Baca juga: Kejagung Periksa Perusahaan dan Kementerian dalam Kasus Dugaan Manipulasi Harga Ekspor CPO
Usulan Pigai pun memunculkan diskusi mengenai penguatan profesionalisme dan akuntabilitas Polri, sekaligus membuka peluang penerapan model pengawasan sipil yang lebih luas dalam tata kelola institusi kepolisian di Indonesia.

